Hukrim

Kasus Penganiayaan di Rohil, Pelaku Sempat Kembali Bawa Pisau

7
×

Kasus Penganiayaan di Rohil, Pelaku Sempat Kembali Bawa Pisau

Sebarkan artikel ini
Kasus Penganiayaan di Rohil, Pelaku Sempat Kembali Bawa Pisau
Teks foto: Ilustrasi penganiayaan. Polisi mengamankan seorang pria yang diduga menganiaya mahasiswa di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir. Net/HUC

HarianUpdate.com | Rohil – Seorang mahasiswa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menjadi korban tindak penganiayaan setelah berusaha menegur seorang pria yang memarahi pacarnya di ruang publik. Insiden tersebut bahkan nyaris berujung fatal karena pelaku sempat kembali ke lokasi sambil membawa senjata tajam.

Kapolsek Bangko Pusako, AKP Bahagia Ginting, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, tepatnya di depan Kantor Lurah Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako.

Menurutnya, korban yang diketahui bernama M Mulyadi awalnya menegur pelaku dengan bahasa Melayu karena melihat pelaku memarahi pasangannya di tempat umum. Namun, niat baik korban justru memicu kemarahan pelaku.

“Teguran tersebut membuat pelaku tersulut emosi hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujar AKP Bahagia Ginting, Senin (26/1/2026).

Pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan penyerangan dengan cara menanduk kepala korban. Akibatnya, bagian belakang kepala korban terbentur dinding. Tidak berhenti di situ, korban juga kembali dipukul di bagian kepala hingga terjatuh dan mengalami pusing.

Situasi sempat mereda setelah pelaku meninggalkan lokasi. Namun, beberapa saat kemudian pelaku kembali dengan membawa pisau kater dan mencoba menyerang korban.

Beruntung, seorang saksi bernama Ahmad Zaki dengan cepat melerai kejadian tersebut dan berhasil merebut pisau dari tangan pelaku sebelum terjadi hal yang lebih serius.

Akibat kejadian itu, korban harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Bangko Kanan karena mengalami pusing pascapenganiayaan.

Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Bangko Pusako melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Hasilnya, polisi menetapkan Reno Rianto alias Eno sebagai tersangka.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil visum sementara, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas AKP Bahagia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bilah pisau kater berwarna biru. Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka negatif narkoba.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Polsek Bangko Pusako. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *