HarianUpdate.com | Pekanbaru — Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Pemeriksaan berlangsung pada Senin (21/7/2025) selama kurang lebih empat jam.
Usai diperiksa, Afrizal mengonfirmasi kehadirannya sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi saja,” ujar Afrizal kepada awak media.
Ia menyebut dirinya mendapatkan sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik, yang berkaitan dengan aliran dana PI di perusahaan daerah tersebut. Namun, ia tidak merinci isi pertanyaan tersebut. “Ya, pertanyaannya biasa saja, seputar masalah PI,” katanya singkat.
Saat ditanya mengenai dugaan penggunaan dana PI untuk kepentingan politik pribadi, Afrizal membantah. “Tidak ada,” tegasnya.
Selain Afrizal, Kejati Riau juga memanggil tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT SPRH Rahmat Hidayat, Komisaris PT SPRH Tiswarni, dan penasihat hukum perusahaan, Zulkifli. Namun, Zulkifli tidak hadir dalam pemeriksaan.
“Hari ini Kejaksaan Tinggi Riau memanggil empat orang saksi. Yang hadir adalah RH (Plt Dirut), T (Komisaris), dan AS (mantan Bupati Rohil),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah.
Menurut Zikrullah, ini adalah pemeriksaan pertama terhadap Afrizal Sintong. Namun, terkait materi pemeriksaan, pihak kejaksaan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Itu masih materi penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih akan berlanjut sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara.
“Mudah-mudahan segera rampung dan bisa ditetapkan tersangkanya,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari dugaan tidak tepatnya pengelolaan dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode 2023–2024. Penyidikan terhadap perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, seperti kantor PT SPRH dan rumah pribadi mantan jajaran direksi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Zikrullah menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dengan memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan dana PI.
“Kami terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab,” tutupnya. (Red)