HariaUpdate.com | Pelalawan— Seorang pria paruh baya berinisial JMP (53), warga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Aksinya terbongkar oleh keluarga korban pada Jumat (7/11/2025) sore.
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 8 tahun berinisial N, yang melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya, RU (29). Mendengar pengakuan sang anak, RU langsung mendatangi rumah pelaku bersama korban untuk meminta penjelasan.
“Korban mengaku telah dilecehkan oleh pelaku. Ibu korban kemudian melapor ke pihak kepolisian setelah mengonfrontasi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes Siahaan, kepada HarianUpdate.com, Senin (10/11/2025).
Saat didatangi, pelaku sempat membantah tuduhan dengan alasan hanya bermain “es batu” bersama korban. Namun, ibu korban tak percaya dan mengancam akan melaporkan kejadian itu ke suaminya serta pihak berwenang.
Melihat situasi semakin tegang dan warga mulai berdatangan, pelaku mendadak sesak napas lantaran panik. Meskipun demikian, keluarga korban tetap melanjutkan laporan ke Polsek Pangkalan Kuras.
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. JMP kini ditahan di sel Polsek Pangkalan Kuras guna proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan penyidik. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Iptu Thomas. (Red)













Komentar