HarianUpdate.com | Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di sebuah unit apartemen yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penggerebekan pada Kamis (15/1/2026) dini hari.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu unit apartemen Baliview, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga. Dari lokasi, polisi mengamankan tujuh orang, terdiri dari lima orang yang diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan narkoba serta dua lainnya sebagai saksi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Yacub, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kami memperoleh laporan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung melakukan penindakan,” ujar Kompol M. Yacub, Rabu (21/1/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati sejumlah pria dan wanita berada di dalam unit apartemen yang diduga tengah mengonsumsi narkotika. Ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial SL (33), AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh petugas keamanan apartemen, polisi menemukan barang bukti berupa empat cartridge berisi etomidate serta delapan butir psikotropika jenis happy five yang berada di sekitar lokasi.
“Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak sekuriti setempat. Barang bukti ditemukan di sekitar para terduga,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SL mengaku mendapatkan pil happy five dari dua pria berinisial IR dan OL yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selain itu, ia juga menyebut nama MAA alias Atra yang diduga memiliki keterkaitan dalam peredaran barang tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali bergerak dan mengamankan MA alias Atra (34) pada pukul 07.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Dari lokasi kedua ini, petugas menemukan satu cartridge etomidate tambahan.
“Keterangan yang bersangkutan menguatkan adanya keterkaitan antar pelaku. Kami masih mendalami jaringan peredaran dalam kasus ini,” terang Kompol M. Yacub.
Selain narkotika dan psikotropika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa telepon genggam dan dompet yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Seluruh terduga pelaku beserta saksi dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. (Ed)











