HarianUpdate.com | Bengkalis – Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Riau melakukan investigasi ke sejumlah lokasi tambak udang vaname di Kecamatan Bengkalis, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau, yang telah disampaikan sejak tahun 2023.
Dari pantauan media di lapangan, penyidik mengunjungi beberapa lokasi usaha tambak udang yang diduga berada di kawasan hutan mangrove dan hutan produksi terbatas (HPT). Di antaranya tambak udang milik inisial W/H di Jalan Pahlawan (perbatasan Desa Kuala Alam dan Desa Penampi), serta lokasi milik inisial H di Jalan Sentosa, Desa Kelebuk.
Ketua Bidang Investigasi DPP LSM-KPK Riau, Tehe Z. Laia, dalam keterangannya pada Selasa (8/7/2025) di Pekanbaru menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini dalam tiga kali laporan resmi. Salah satu laporan tertanggal 27 Maret 2023 dengan Nomor: 02/LP/DPP-LSM-KPK/Riau. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kegiatan tambak udang diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, khususnya kawasan mangrove.
Menurut Tehe, pihaknya telah diperiksa penyidik dan diminta menyerahkan dokumen serta membantu mengantarkan surat panggilan kepada sejumlah pengusaha tambak udang. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Riau Nomor: SP2HP/319/VII/2023/Direskrimsus, penyelidikan sempat menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tergolong pelanggaran administratif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Meski demikian, Tehe menegaskan bahwa praktik tambak udang di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis terus meluas dan menyebabkan kerusakan hutan mangrove yang tergolong sebagai kawasan strategis nasional (KSN) dan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. Ia menambahkan bahwa pihaknya kembali melaporkan dugaan kerusakan lingkungan tersebut pada 31 Oktober 2023 dengan Nomor: 200/DPP-LSM-KPK/RIAU/X/2023.
Dalam laporan itu, LSM-KPK mencantumkan sedikitnya 18 lokasi tambak udang dan satu pelabuhan yang diduga tidak memiliki izin dan berada di kawasan hutan lindung atau kawasan pesisir strategis. Di antaranya tambak milik inisial M, H, V, A, dan sejumlah pelaku usaha lain yang disebut dalam laporan. Beberapa di antaranya diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun purnatugas.
Untuk mendukung laporan tersebut, DPP LSM-KPK telah mengirim permintaan data dan dokumen resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, serta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengkalis. Namun, berdasarkan surat balasan dari instansi tersebut, penggunaan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Riau.
Tehe juga menyampaikan bahwa pihaknya diminta penyidik untuk mendampingi investigasi di lapangan pada awal Juli 2025. Karena berhalangan, ia menugaskan timnya yang berada di Bengkalis. Berdasarkan laporan dari tim lapangan, penyidik mengunjungi lima titik lokasi usaha tambak udang yang telah dilaporkan.
“Kami berharap penyidik Polda Riau dapat menindaklanjuti temuan ini secara serius dan profesional. Meskipun beberapa tambak telah berhenti beroperasi, proses hukum tetap harus dijalankan karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah sangat masif dan berdampak pada ekosistem mangrove,” ujarnya.
Tehe juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, yang menurutnya belum optimal dalam menjalankan pengawasan.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan ini bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutupnya. (Red)