HarianUpdate.com | Pekanbaru – PT Hutama Karya (Persero) mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pekanbaru–Dumai, terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa mudik Lebaran tahun ini.
Plt Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pembatasan operasional kendaraan barang diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol, termasuk Tol Pekanbaru–Dumai.
“Pembatasan ini hanya berlaku di ruas-ruas tertentu, salah satunya Tol Pekanbaru–Dumai. Di luar ruas tersebut, jalan tol yang kami kelola tetap dapat dilintasi seluruh kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hamdani, Kamis (19/3/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, baik di ruas tol maupun jalan arteri.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, distribusi logistik masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Hutama Karya juga menegaskan bahwa pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.
“Kendaraan yang dikecualikan tetap harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan,” jelasnya.
Selain itu, kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi diwajibkan membawa surat muatan yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Dokumen tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan.
Hutama Karya menegaskan, kebijakan pembatasan ini tidak ditetapkan secara mandiri, melainkan merupakan bagian dari regulasi pemerintah serta hasil koordinasi dengan instansi terkait untuk menjamin kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama arus mudik Lebaran. (IR)











