HarianUpdate.com | Pelalawan – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali mencuat ke publik. Kali ini, terjadi di SPBU Nomor 14.2836109 yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Kerinci KM 78, Pelalawan.
Mirisnya, berdasarkan hasil penelusuran media ini, kegiatan ilegal tersebut bukanlah kejadian pertama di SPBU tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa SPBU ini diduga secara rutin siang dan malam melayani mobil-mobil pelansir yang sudah dimodifikasi, sehingga mampu menampung solar subsidi dalam jumlah besar.
Kemudian pada, Sabtu (24/5/2025) media ini memergoki aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Terlihat beberapa kendaraan seperti truk berwarna kuning, hingga beberapa kendaraan lainnya yang diduga keras telah dimodifikasi, tengah mengisi BBM subsidi.
Namun, ketika sejumlah mobil tersebut telah selesai mengisi BBM lalu mutar kembali untuk mengisi ulang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap hari, bahkan hingga larut malam.
“Kalau di SPBU itu tiap hari dan bahkan tengah malam main mereka bang. Itu mobil-mobil sudah dimodifikasi tangki-nya sehingga isinya itu banyak dan tidak sesuai aturan. Jelas ini sudah melanggar aturan migas dan merugikan negara serta masyarakat karena ini BBM subsidi,” ungkap narasumber tersebut, Sabtu (24/05/25).
Ia menambahkan, modus yang digunakan adalah dengan memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan agar kapasitasnya jauh lebih besar dari standar. Setelah terisi penuh, solar tersebut kemudian disuling ke dalam bak truk untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Menanggapi temuan ini, Wilson Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas), angkat bicara. Ia dengan tegas meminta PT Pertamina agar segera memberikan sanksi tegas kepada SPBU tersebut, juga meminta pihak Polres Pelalawan untuk menindak tegas praktik ilegal ini.
“Kalau ini benar, maka sudah jelas pelanggaran hukum. Kami minta kepada pihak pertamina segera ambil sikap terhadap SPBU tersebut. Saya sering mendapatkan informasi bahwa SPBU ini sering melakukan hal yang sama, namun pihak PT Pertamina seakan tutup telinga dan tutup mata, juga kepada pihak polres Pelalawan untuk ditindak praktik ilegal ini,” tegas Wilson, Sabtu (24/5/2025).
Lebih lanjut, Wilson mendesak PT Pertamina untuk mencabut izin operasional SPBU nomor 14.283.6109 yang berada di Jalan Lintas Timur, Pelalawan tersebut.
“Kami minta panggil pimpinan SPBU tersebut dan berikan sanksi tegas sesuai aturan dan undang-undang. Bahkan, kami minta agar SPBU ini dicabut izinnya,” tambahnya.
Sementara itu, Uddin yang diduga pengelola SPBU dijalan lintas timur tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (24/05/25) melalui WhatsApp pribadinya menanggapi dengan bahasa yang kurang menyenangkan dengan menanyakan maksud dan tujuan dikonfirmasi.
“Maksud kau apa? Yangg jelas-jelas aja ya. Buktikan aja bang, intinya apapun itu kita sesuai SOP ya,” ujar Uddin.
Namun, ketika media ini menyampaikan bahwa hal ini hanya sekedar konfirmasi jika merasa tidak ada kesalahan maka dijawab saja. Lalu Uddin kembali mengirimkan berita dari sejumlah media lain dalam bentuk klarifikasi.
Kemudian, Udin kembali menyampaikan melalui pesan WhatsApp nya bahwa pihaknya bekerja sesuai SOP yang berlaku sesuai aturan pertamina.
“SPBU Kami berkerja sesuai dengan SOP dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina. Kami dari SPBU, tidak membenarkan pengisian melalui jerigen dan mobil modifikasi, dan kami selalu komitmen dalam melakukan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Jika ada operator kami yang bermain akan kami tindak dengan tegas,” pungkas Uddin. (Tim)
Bersambung…