HarianUpdate.com | Jakarta – Aktor sekaligus narapidana kasus narkoba, Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan dilakukan menyusul keterlibatan Ammar dalam kasus peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, pemindahan Ammar Zoni merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap narapidana yang masih terlibat dalam jaringan narkoba.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Pemasyarakatan Mashudi) sangat serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak tegas,” ujar Rika di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Rika menuturkan, Ammar Zoni dipindahkan bersama lima narapidana lainnya yang juga berstatus high risk. Rombongan petugas tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB.
“Setiap warga binaan dengan risiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security,” jelasnya.
Ammar Zoni kini menjalani masa tahanan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan. Menurut Rika, langkah ini diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan agar para narapidana dapat berubah menjadi warga binaan yang lebih baik.
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik sesuai tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni terpergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Aksi tersebut terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-gerik mantan pesinetron itu.
Dalam menjalankan aksinya, Ammar tidak bekerja sendiri. Ia berkolaborasi dengan lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam mengatur peredaran narkoba di dalam rutan.
Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi kali keempat Ammar Zoni tersandung masalah hukum terkait narkoba. (Red)











Komentar