Nasional

Cegah Gangguan Kamtib, Ditjenpas Relokasi Napi High Risk ke Nusakambangan

×

Cegah Gangguan Kamtib, Ditjenpas Relokasi Napi High Risk ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: 130 narapidana berisiko tinggi saat diantar ke Lapas Nusakambangan. (Dok: Net/Harianupdate.com)

HarianUpdate.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali melakukan langkah strategis dengan memindahkan 130 narapidana berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya penguatan pengamanan dan pencegahan potensi gangguan ketertiban di dalam lapas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan, hingga mendekati akhir tahun 2025, total warga binaan kategori high risk yang telah direlokasi ke Nusakambangan mencapai 1.882 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

“Menjelang penutupan tahun ini, jumlah warga binaan berisiko tinggi yang kami tempatkan di Nusakambangan sudah mencapai 1.882 orang,” ujar Mashudi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Ratusan narapidana tersebut berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten. Setibanya di Nusakambangan, mereka ditempatkan di sejumlah lapas dengan pengamanan khusus, antara lain Lapas Batu sebanyak lima orang, Lapas Karanganyar 31 orang, Lapas Besi 17 orang, Lapas Gladakan 30 orang, Lapas Narkotika 17 orang, serta Lapas Ngaseman 30 orang.

Mashudi menegaskan, pemindahan ini diharapkan mampu menekan secara signifikan praktik ilegal di lingkungan pemasyarakatan, khususnya peredaran narkotika dan penyalahgunaan alat komunikasi.

“Kami menargetkan peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, termasuk mewujudkan komitmen Zero Narkotika dan Zero Handphone sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelasnya.

Selain aspek keamanan, Ditjenpas juga menaruh harapan besar pada proses pembinaan narapidana. Menurut Mashudi, relokasi ini menjadi bagian dari upaya pembentukan perilaku agar warga binaan dapat menyadari kesalahannya dan siap kembali ke tengah masyarakat.

“Yang tak kalah penting adalah perubahan sikap dan perilaku warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik saat bebas nanti,” tambahnya.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, petugas pemasyarakatan wilayah Jambi, Riau, dan Banten, hingga unsur PJR, kepolisian, serta Brimob.

Pada hari yang sama, Ditjenpas juga memindahkan empat warga binaan dari Lapas Perempuan Tangerang ke Lapas Perempuan Yogyakarta sebagai bagian dari penataan dan pemerataan pembinaan. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *