HarianUpdate.com | Riau – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mengambil peran aktif dan strategis dalam menyukseskan program nasional Tiga Juta Rumah yang digagas oleh pemerintah pusat. Program ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
Arahan dan evaluasi terkait pelaksanaan program tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Imran, dalam rapat koordinasi virtual pada Senin (30/6/2025).
Dalam pemaparannya, Imran menegaskan bahwa kesuksesan program ini tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah pusat. Ia meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar tidak ragu mengalokasikan anggaran untuk pembangunan serta renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bentuk gotong royong membangun masa depan rakyat.
“Segera ambil peran dan bergotong royong menyukseskan program tiga juta rumah. Jangan ragu alokasikan anggaran untuk pembangunan dan RTLH,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imran mendorong daerah agar segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menekankan bahwa regulasi tersebut harus merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan segera diimplementasikan di lapangan.
“Proses penerbitan izin PBG harus dipercepat. Perkada BPHTB dan retribusi PBG segera dilaporkan ke Kemendagri, Kementerian PKP, dan Kementerian PUPR,” tambahnya.
Imran juga meminta pemerintah daerah melaporkan data PBG secara berkala ke Kementerian PKP serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, Pemda diimbau mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan rumah rakyat.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan kualitas rumah subsidi dan menegaskan agar penerbitan izin pembangunan tidak melanggar tata ruang. Ia menutup arahannya dengan seruan agar segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan diberantas total.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menyatakan bahwa Pemprov Riau telah mulai mengambil langkah konkret. Ia menyebutkan pentingnya peningkatan sosialisasi program kepada masyarakat oleh pemerintah kabupaten/kota dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kabupaten/kota di Riau sebenarnya sudah mengeluarkan regulasi tentang BPHTB dan PBG. Tinggal bagaimana kita masifkan sosialisasinya agar benar-benar dipahami dan dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Job.
Job juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru telah menyiapkan lahan untuk mendukung program tersebut. Dalam waktu dekat, Pemprov Riau akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kesiapan daerah lainnya.
“Untuk lokasi kabupaten/kota lain, nanti akan kita cek langsung kesiapan lahannya,” pungkasnya. (Red)