Disdik Larang, Tapi LKS Masih Diperjualbelikan di SD Negeri 45 Pekanbaru

HarianUpdate.com | Pekanbaru — Maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali menjadi sorotan publik. Salah satunya diduga terjadi di SD Negeri 45 Pekanbaru, Jalan Badak No 54, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pihak sekolah diduga masih memperjualbelikan LKS kepada siswa meskipun Kementerian Pendidikan serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 17 Desember 2024 yang dengan tegas melarang penjualan maupun mewajibkan pembelian LKS di sekolah.

Berdasarkan fakta dilapangan, setiap siswa diwajibkan membeli LKS dengan harga bervariasi. Untuk siswa beragama Islam, harga yang ditetapkan berkisar Rp112 ribu hingga Rp128 ribu per siswa. Sementara bagi siswa beragama Kristen, harga berkisar Rp116 ribu hingga Rp147 ribu per siswa.

Tidak hanya itu, wali murid juga mengaku dibebankan biaya pembelian seragam sekolah dengan harga mencapai Rp1.100.000 per siswa.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut.

“Kami merasa dirugikan. Anak-anak masih saja diwajibkan membeli LKS, padahal sudah ada larangan dari Disdik. Ini sangat membebani kami sebagai orang tua, apalagi dengan tambahan biaya baju seragam yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Sementara itu, media ini telah melakukan konfirmasi Kepala Sekolah SD Negeri 45 Pekanbaru, YM, pada Selasa (19/8/2025) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban yang diberikan. Bahkan nomor wartawan yang digunakan untuk konfirmasi tersebut telah diblokir.

Sikap tertutup ini memunculkan tanda tanya terkait komitmen sekolah dalam menjalankan aturan yang telah dikeluarkan Disdik Pekanbaru.

Kemudian, larangan penjualan LKS di sekolah sebenarnya bukan hal baru. Selain surat edaran Disdik Pekanbaru, aturan tersebut juga diperkuat oleh regulasi, di antaranya:

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang mewajibkan sekolah menggunakan buku teks pelajaran yang ditetapkan pemerintah.

Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, yang melarang sekolah menjual buku kepada peserta didik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menegaskan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan liar.

Dengan dasar hukum tersebut, praktik penjualan LKS berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena membebani wali murid di luar ketentuan resmi.

Wali murid berharap Dinas Pendidikan Pekanbaru segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat, khususnya di SD Negeri 45, agar larangan penjualan LKS benar-benar ditegakkan.

“Kalau dibiarkan, ini akan terus berulang setiap tahun. Kami minta Disdik bertindak tegas,” pungkas wali murid tersebut.

Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait dugaan penjualan LKS dan pungutan seragam di SD Negeri 45 Pekanbaru. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *