HarianUpdate.com | OKI – DPW LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (BARAK-NKRI) Sumatera Selatan resmi melaporkan lima oknum kepala sekolah di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ke Kejaksaan Negeri OKI, Senin (22/9/2025). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS Reguler tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Adapun kelima kepala sekolah yang dilaporkan berasal dari SDN 1 Talang Udin, SDN 1 Talang Rimba, SDN 1 Sungai Sonor, SDN 1 Sungai Pasir, dan SDN 1 Ulak Kedondong.
Ketua DPW LSM BARAK-NKRI Sumsel, Dyansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu berupaya melakukan konfirmasi resmi. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons.
“Kami sudah pernah melayangkan surat resmi melalui Ketua K3S Kecamatan Cengal berinisial LS, namun tidak ada satu pun dari para kepala sekolah tersebut yang memberikan klarifikasi,” ungkap Dyan kepada awak media.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dana BOS tersebut tidak bisa dibiarkan. “Dana BOS bersumber dari APBN, artinya uang rakyat. Maka publik berhak tahu bagaimana realisasi penggunaannya,” tegas Dyan.
Lebih lanjut, Dyan merinci sejumlah dugaan modus yang dilakukan para oknum kepala sekolah, di antaranya:
1. Bersama bendahara, diduga melakukan mark-up anggaran ATK, konsumsi, dan perjalanan dinas dengan modus kwitansi dan nota diisi sendiri.
2. Diduga memalsukan tanda tangan Ketua Komite Sekolah dalam dokumen RKAS.
3. Penyusunan RKAS dilakukan sepihak tanpa musyawarah dengan komite sekolah maupun dewan guru.
4. Belanja barang dilakukan langsung oleh kepala sekolah tanpa melibatkan pihak lain.
5. Tim Dana BOS sekolah hanya dijadikan formalitas tanpa fungsi nyata.
6. Usulan dewan guru sering diabaikan.
7. Diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan SPMB 2025, termasuk pengadaan seragam sekolah.
“Dengan adanya laporan ini, kami mendesak Kejaksaan Negeri OKI segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Korupsi adalah musuh kita bersama,” tutup Dyan.
Komentar