HarianUpdate.com | Pekanbaru – Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GEMAPERA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada, Rabu (29/10/25) untuk mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan aktivitas perjudian jenis meja ikan atau mesin tembak ikan yang diduga marak beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir. Aksi ini merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas perjudian ilegal tersebut diduga beroperasi di sejumlah kecamatan, antara lain Kecamatan Pujud dan Kecamatan Bagan Sinembah, yang disebut-sebut dikoordinir oleh seseorang berinisial Dian. Di Kecamatan Tanah Putih, kegiatan serupa diduga berlangsung di Warung Saragi Simpang Benar dan Rumah Makan Putri Madina di Menggala, dengan koordinator lapangan berinisial Regar, serta di Simpang Kanan dengan koordinator diduga bernama Pandawa.
GEMAPERA menduga aktivitas perjudian tersebut berada di bawah kendali seorang “big boss” berinisial AAN, dengan Paisal disebut sebagai tangan kanannya yang memastikan kelancaran operasi di lapangan.
Koordinator Lapangan GEMAPERA, Yosafat, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap maraknya praktik perjudian yang dinilai merusak moral dan perekonomian masyarakat.
“Kami mendesak Polda Riau untuk segera bertindak tegas terhadap seluruh pelaku dan oknum yang terlibat. Kami juga meminta Kapolres Rokan Hilir, Kapolsek Bagan Sinembah, Kapolsek Pujud, Kapolsek Tanah Putih, dan Kapolsek Simpang Kanan untuk mengambil langkah nyata menertibkan serta menangkap semua pihak yang terlibat dalam praktik perjudian gelanggang permainan (GELPER) di wilayahnya masing-masing,” tegas Yosafat.
Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, kami dari GEMAPERA akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar, tambahnya.
GEMAPERA menegaskan bahwa praktik perjudian tersebut telah melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Dalam aksinya, GEMAPERA menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
1. Meminta Polda Riau segera menindak tegas pemilik dan pengelola aktivitas perjudian meja ikan (mesin tembak ikan) serta menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mendesak Kapolda Riau untuk menangkap dan menetapkan saudara berinisial AAN yang diduga sebagai bandar utama Gelper di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Tanah Putih, Pujud, dan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir.
3. Memberi waktu 7×24 jam sejak surat aksi disampaikan. Apabila tidak ada langkah konkret dari Polda Riau, GEMAPERA akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
GEMAPERA berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti tuntutan ini dengan tindakan tegas dan terukur demi menegakkan supremasi hukum serta menjaga ketertiban sosial di Provinsi Riau. Aksi ini, menurut mereka, merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap moralitas publik dan komitmen dalam mendukung pemberantasan praktik perjudian ilegal di Bumi Lancang Kuning.













Komentar