KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

HarianUpdate.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid selama 20 hari ke depan setelah masa penahanan pertama berakhir. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait tambahan anggaran Pemprov Riau tahun 2025. Penyidik, kata dia, masih membutuhkan waktu untuk menggeledah sejumlah lokasi dan menelusuri bukti-bukti baru.

“Karena memang proses penyidikannya masih terus berjalan. Tim juga secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau,” ujarnya.

KPK telah menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait perkara tersebut. Saat ini, penyidik tengah mengekstrak seluruh data untuk melengkapi pemberkasan.

“Akan diekstrak dalam proses penyidikan ini untuk membantu mencari petunjuk guna melengkapi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan pada saat kegiatan tangkap tangan,” jelas Budi.

Dalam perkara ini, uang pemerasan diduga berasal dari potongan tambahan anggaran Pemprov Riau tahun 2025 yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,5 miliar. Abdul Wahid disebut meminta jatah sebesar Rp7 miliar. Dalam komunikasi internal, permintaan tersebut disebut sebagai “jatah preman”, sementara penyerahan uang disebut “7 batang”.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Red)

Komentar