HarianUpdate.com | Pekanbaru – Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, meminta pihak Kepolisian segera turun tangan menyelidiki kasus dugaan korupsi berjamaah pada pekerjaan proyek pembangunan dan pengoperasian pipa minyak PT Pertamina Hulu Rokan yang dilaksanakan oleh KSO PT. Pertagas – PT. Rukun Raharja dengan perkiraan nilai investasi mencapai Rp 4,5 triliun.
Pasalnya, kegiatan pembangunan dan pengoperasian pipa minyak Blok Rokan yang kabarnya telah dianggap selesai tepat waktu pada tahun 2022, terindikasi menyisakan banyak pertanyaan. Karena proyek yang bernilai triliunan itu dilapangan, ditemukan tidak wajar yang harus dipertanggungjawabkan secara bersama-sama oleh pihak PT. Pertamina (Persero), bersama-sama dengan PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) dan PT. Pertamina Pertagas (PT. Pertagas) – PT. Rukun Raharja.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP-LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi, Senin (26/05/2025), menemukan berbagai permasalahan OTA sistem pipa dan kelengkapan yang dibangun dilapangan oleh PT. Pertagas – PT. Rukun Raharja khususnya pada Koridor Balam-Bangko-Dumai dan Koridor Minas-Duri-Dumai (13 segmen) atau sepanjang 340.800 meter.
“Kami melihat, pihak PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) ada mengalirkan produksi minyak menggunakan pipa eksisting yang bukan pada pipa minyak yang dibangun oleh rekanan PT. Pertagas. Dimana pipa minyak yang dibangun oleh rekanan PT. Pertagas disinyalir tidak sesuai dengan manfaat,” ungkap Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), Toro kepada Wartawan (26/05/2025).
Diterangkan Toro, tujuan pembangunan pemipaan minyak PT Pertamina Hulu Roka ini untuk menggantikan fungsi pipa minyak lama yang telah digunakan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) setelah alih kelola sejak bulan Agustus 2021, dimana umur pipa yang ada sudah cukup lumayan tua berkisar diatas 50 tahun.
“Nah, setelah pelaksanaan proyek pembangunan dan pengoperasian dan pemeliharaan pipa minyak Blok Rokan ini dipercayakan kepada rekanan perusahaan PT. Pertagas – PT. Rukun Raharja kata Toro, justeru material pipa yang terlaksana dilapangan sebagian tidak dapat beroperasi fungsi dan bermanfaat layaknya sebagai pipa penyalur minyak,” ucapnya.
Dibeberkan Toro, dugaan ketidak manfaatnya pipa minyak blok Rokan yang dibangun oleh PT. Pertagas – PT. Rukun Raharja tersebut mengungkapkan, terdapat pada jalur NBS-Duri CPS-CPS (S3) sepanjang 56.300 meter, tidak ditemukan adanya pengaliran minyak
“Selain material pipa minyak pada jalur NBS-Duri CPS-CPS (S3) tersebut, demikian juga halnya pipa minyak yang dibangun di Kotabatak-Jungtion (S40) yang memiliki volume panjang 33.600 meter yang sama sekali tidak ada pengaliran alias tidak berfungsi,” ucap Toro.
Sehingga akibat tidak mengalirnya sebagian produksi minyak WK Rokan yang telah dibangun oleh PT. Pertagas (CGS-1,3,5,10) tersebut, pihak perusahaan PT. Pertamina Rokan Hulu (PT.PHR) disinyalir mengalirkan produksi minyak menggunakan pipa eksisting milik perusahaan semula yaitu pipa peninggalan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), kata Toro
Bukan hanya itu, Toro juga menemukan GS 10 batang (HO) (S11B) sepanjang 26.600 meter doubleline dengan pipa PT. PHR dan Bang-Dumai (HO) (S12) sepanjang 36.600 meter Double Line dengan piha PT. PHR. Kami menduga ini semua jelas sudah pelanggaran hukum,” imbuhnya sembari mengatakan segera melakukan perampungan data dan bahan keterangan dilapangan untuk dilakukan pelaporan secara resmi ke penegak hukum.
“Insya Allah Minggu depan Kami laporkan secara resmi ke Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pastinya kami akan kawal dan pantau proses hukumnya,” tegasnya.
Atas temuan dugaan korupsi berjamaah pada pekerjaan proyek pembangunan dan pengoperasian pipa minyak PT Pertamina Hulu Rokan tersebut, pihak perusahaan PT. Pertagas – PT. Rukun Raharja belum terkonfirmasi awak media hingga berita ini dipublish. Namun, dalam waktu dekat tim dari media ini akan menyampaikan konfirmasi tertulis (resmi) ke pihak perusahaan bersangkutan termasuk kepada Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) dan juga kepada Dirutnya PT. PHR dan aparat penegak hukum (APH) lainnya. (Tim)