HarianUpdate.com | Dharmasraya — SPBU 13.275.505 yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, kembali menjadi sorotan publik. SPBU ini diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kepada pemilik tangki siluman yang sengaja dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. (15/09/2025)
Praktik ini diduga telah berjalan lama dan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi dari negara. Mobil-mobil tangki dengan modifikasi tersembunyi itu kerap datang secara rutin, mengisi dalam jumlah besar, dan seolah mendapat perlakuan khusus dari pihak SPBU.
Fakta mencengangkan terungkap dari hasil wawancara langsung di lokasi. Seorang pemilik tangki siluman secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya membayar sebesar Rp30.000 kepada pihak SPBU untuk satu kali pengisian solar bersubsidi. Uang tersebut diduga sebagai “uang pelicin” agar kendaraan tangkinya tetap dilayani meski tidak berhak menerima BBM subsidi.
“Biasanya kasih tiga puluh ribu, tinggal tunggu giliran saja. Sudah biasa begitu,” ujar pelaku yang berbicara tanpa sadar dirinya sedang diawasi, Senin (15/09/2025).
Praktik ini memicu kemarahan dari pengendara umum yang mengantre berjam-jam demi mendapatkan BBM. Yudi, salah seorang sopir truk lokal, mengaku geram karena solar seringkali habis sebelum giliran mereka tiba. Ia diduga bahwa SPBU sengaja melayani kendaraan-kendaraan tangki ilegal lebih dulu.
“Kadang kami dari subuh antre, tapi belum sempat isi, petugas bilang solar habis. Padahal jelas-jelas tadi mobil tangki siluman baru keluar. Ini jelas permainan,” tegas Yudi.
Ia menambahkan, kendaraan tangki tersebut tidak membawa surat rekomendasi resmi dan bukan kendaraan operasional perusahaan. Modifikasi tangki disembunyikan di dalam bak mobil bak terbuka, yang tampak seperti kendaraan biasa.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Ayub Kelana, Ketua DPD LSM Gakorpan (Gerakan Anti Korupsi Penyelamat Aset Negara) Sumatera Barat. Ia mengecam keras tindakan oknum SPBU yang diduga terlibat dalam jual beli ilegal BBM bersubsidi tersebut.
“Kami diduga ada sindikat yang bermain. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi sudah masuk ke ranah korupsi dan penyelundupan subsidi negara. Kami minta Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU 13.275.505,” tegas Ayub.
Gakorpan juga mendesak Polda Sumatera Barat untuk segera turun ke lapangan dan membuka penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum SPBU dan kemungkinan adanya jaringan mafia BBM subsidi di wilayah tersebut.
“Kami juga minta agar SPBU ini ditutup sementara selama proses audit dan pemeriksaan berjalan. Jangan sampai bukti-bukti dihilangkan. Negara sudah dirugikan, rakyat dikorbankan,” lanjut Ayub.
Selain itu, Gakorpan menyatakan akan membawa kasus ini ke Kementerian BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat. Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif merekam dan melaporkan praktik serupa di wilayah masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 13.275.505 belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pertamina dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Tanpa tindakan tegas, praktik penyelewengan akan terus berulang dan rakyat kecil akan terus menjadi korban. (Tim)
Diduga Rp30 Ribu Sekali Isi, Tangki Siluman Bebas Ambil Solar di SPBU Sikabau
