HarianUpdate.com | Kampar – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI) Provinsi Riau, kali ini menyoroti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar terkait surat klarifikasi dan konfirmasi resmi dalam pembangunan dan peningkatan jalan rantau kasih menuju Kabupaten Pelalawan dengan anggaran kurang lebih 13 miliar yang telah dilayangkan pada, Selasa, 16 Desember 2025 bernomor 02/KL/KF-DPDLSM/KPK-RI/RIAU/XII/2025.
Dalam konferensi persnya, Sekertaris DPD LSM KPK-RI, Teringatman harefa, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi pada beberapa hari lalu namun sangat disayangkan pihak dinas terkait gagal paham tentang aturan administrasi.
“Surat dilayangkan berperihal permintaan klarifikasi dan konfirmasi, namun dalam isi surat balasan yang dikirimkan ke lembaga kami berbunyi jika permintaan informasi harus melalui Balai Pelayanan Informasi Masyarakat (BPIM) di bawah Dinas Kominfo. Hal ini menjadi pertanyaan besar, sebab perihal surat yang dilayangkan bukan permohonan dokumen,” ujar Teri, Selasa (23/12/25).
Lebih lanjut, Teri menjelaskan kegiatan yang lembaganya soroti adalah proyek yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar yang diduga dikerjakan tidak sesuai prosedur atau Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK).
“Dalam kegiatan yang dimaksud sesuai isi surat, terdapat beberapa hal dugaan yang menurut kami sangat fatal, termasuk progres dilapangan baru mencapai 3 km telah di PHO. Namun sangat disayangkan, bukan penjelasan yang didapatkan melainkan upaya menutup diri dalam memberi penjelasan, sehingga kami anggap dinas tersebut gagal paham tentang tatacara beradministrasi dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008,” tuturnya.
Kemudian, dalam keterangannya pihak lembaga KPK-RI telah mempertanyakan langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar, Salmi, pada Rabu, 17 Desember 2025. Hasilnya, Kabid PPID Kampar justru membantah arah surat tersebut.
“Dalam memastikan informasi, kami telah melakukan kembali Klarifikasi dan konfirmasi kepada Salmi, sebagai pejabat PPID Kampar melalui telepon selularnya, namun dirinya menjelaskan jika perihalnya klarifikasi dan konfirmasi bukan bagian dari ranahnya sembari menjelaskan kalau PPID hanya melayani permohonan dokumentasi publik, bukan surat klarifikasi dan konfirmasi,” ungkap Teringatman.
Pihaknya menilai jika PUPR Kampar diduga cacat administrasi dan tidak paham prosedur. Dengan tegas Sekertaris DPD LSM KPK-RI meminta Bupati Kampar agar mengevaluasi Plt Kadis PUPR dan sejumlah pejabat lainnya, supaya ada keleluasan bagi masyarakat dalam melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial.
Sementara itu, Renny, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian juga sebagai penanda tangan surat balasan klarifikasi LSM KPK-RI saat dikonfirmasi pada, Selasa, 23 Desember 2025 tidak mendapatkan jawaban yang jelas, melainkan nomor kepala dinas terkait dikirimkan kepada media ini.
“+62 813-xxxx-xxxx, Kadis PUPR Kabupaten Kampar,” jawab Renny singkat, sembari memblokir nomor wartawan media ini.
Untuk memperjelas informasi, media ini kembali melakukan konfirmasi kepada Plt Kadis PUPR Kabupaten Kampar, Afrudin Amga dan Salmi, pejabat PPID Kampar melalui WhatsApp messenger pada, Selasa (23/12/25) tidak mendapatkan jawaban dan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.
Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut. (RH)













Komentar