Truk Tonase Besar Dikenai Tilang Saat Melintas di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Sebuah truk bertonase besar tertangkap melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di pertigaan Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari Pos Polisi Gurindam 2.

Kendaraan tersebut diketahui melanggar kebijakan pembatasan jadwal operasional angkutan barang yang telah diberlakukan Pemerintah Kota Pekanbaru sejak awal Agustus 2025. Truk itu melintasi jalur protokol kota di luar jam yang diizinkan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, pengemudi truk mengaku tidak mengetahui bahwa jalur tersebut dilarang dilalui kendaraan bertonase besar pada siang hari.

“Ada yang masuk ke Jalan Jenderal Sudirman akhir pekan kemarin. Sopirnya dari luar kota dan mengaku tidak tahu aturan jalan,” ujar Sunarko, Senin (20/10/2025).

Ia menjelaskan, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Satlantas Polresta Pekanbaru langsung menghentikan laju truk tersebut dan menindak pengemudi dengan sanksi tilang.

Sunarko menambahkan, pembatasan jam operasional angkutan barang di Pekanbaru telah berjalan hampir tiga bulan. Sosialisasi pun sudah dilakukan di berbagai titik agar para sopir memahami aturan ini.

“Mereka seharusnya boleh masuk jalan kota mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Jika melanggar rambu, pengemudi akan dikenai tilang atau diminta putar arah,” tegasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub telah memasang rambu larangan masuk truk di sejumlah titik strategis, seperti di Simpang Jalan Air Hitam–Jalan SM Amin, Simpang Garuda Sakti, dan Simpang Jalan Kaharuddin Nasution–Jalan Soekarno Hatta. (Red)

Komentar