HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau secara resmi memberhentikan dengan hormat Ida Yulita Susanti dari jabatannya sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar di Kantor PT SPR Riau, Jumat (23/1/2026).
Pelaksanaan RUPS LB sempat tertunda selama kurang lebih empat jam. Penundaan terjadi akibat adanya penolakan dari Ida Yulita yang menilai mekanisme rapat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meski demikian, RUPS LB tetap dilanjutkan dan keputusan pemberhentian dibacakan oleh pemegang saham BUMD Riau yang dikuasakan kepada Pelaksana Tugas Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Boby Rahmat. Rapat tersebut dipimpin oleh Komisaris PT SPR dan disaksikan langsung oleh Ida Yulita Susanti.
“Kami menjalankan kuasa dari pemegang saham. Keputusan pemberhentian Direktur PT SPR telah dibacakan dalam forum resmi RUPS dan dicatat oleh notaris,” ujar Boby Rahmat kepada wartawan usai rapat.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Boby menegaskan Ida Yulita tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan aktivitas maupun mengambil kebijakan atas nama PT SPR.
Sebagai langkah lanjutan, pemegang saham menunjuk Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama untuk menjalankan roda perusahaan hingga ditetapkannya direktur definitif.
“RUPS telah ditutup secara resmi dan seluruh proses dicatat oleh notaris. Pemegang saham juga memutuskan pembentukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dengan batas waktu paling lama enam bulan,” ungkap Boby.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham BUMD telah menjadwalkan RUPS LB PT SPR dengan agenda utama pembahasan pemberhentian direksi. Namun dalam pelaksanaannya, agenda tersebut sempat mendapat penolakan dari Ida Yulita Susanti.
Penolakan muncul saat agenda pemberhentian hendak dibacakan oleh perwakilan pemegang saham. Ida Yulita menyatakan keberatan dan tidak menyetujui adanya keputusan pemberhentian terhadap dirinya, sehingga rapat berlangsung alot sebelum akhirnya keputusan tetap diambil oleh pemegang saham. (Ed)











