KPK Telusuri Aktor yang Memerintahkan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

HarianUpdate.com | Riau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak yang diduga memerintahkan perusakan segel di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Segel tersebut dipasang seusai penggeledahan pada 6 November 2025, tiga hari setelah operasi tangkap tangan di Pekanbaru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atas tindakan itu.

“Ini akan terus didalami karena menjadi bagian dari upaya perintangan penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” ujarnya, Ahad (23/11/2025).

KPK mengimbau seluruh pihak bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau. Budi menambahkan, masalah korupsi di Riau berulang dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang mendukung penuh KPK untuk menuntaskan perkara ini,” katanya.

Terkait dugaan perusakan segel, KPK telah memeriksa tiga pramusaji yang bekerja di rumah dinas gubernur, yakni Mega Lestari, Muhammad Syahrul Amin, dan Alpin. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (17/11/2025) di kantor perwakilan BPKP Provinsi Riau.

“Di antaranya didalami terkait dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” jelas Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

Perusakan diduga terjadi setelah penggeledahan yang merupakan bagian dari pengungkapan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sesuai prosedur, penyidik memasang segel untuk memastikan lokasi yang telah diperiksa tetap aman. Namun, segel tersebut ditemukan dalam kondisi rusak.

Pengusutan perusakan segel berjalan bersamaan dengan penyidikan utama yang menjerat Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

Modus pemerasan diduga menggunakan pola “jatah preman” berupa setoran rutin dari Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP kepada gubernur. Total dana yang terkumpul mencapai Rp4,05 miliar, setelah adanya kesepakatan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar untuk Abdul Wahid.

Seluruh tersangka kini telah ditahan. Abdul Wahid dititipkan di Rutan ACLC KPK, sementara Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. (Red)

Komentar