Hukrim

Polda Riau Sita 46,93 Kg Sabu Senilai Rp84,49 Miliar, Dua Warga Binjai Ditangkap

×

Polda Riau Sita 46,93 Kg Sabu Senilai Rp84,49 Miliar, Dua Warga Binjai Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Polda Riau memperlihatkan barang bukti sabu seberat 46,93 kilogram dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara. (RB/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti sabu seberat 46,93 kilogram. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp84,49 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AFF (32) dan NS (32), yang disebut bersaudara dan berasal dari Binjai, Sumatera Utara. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil operasi intensif yang telah berlangsung sejak 2 Oktober 2026.

“Kalau melihat barang bukti yang kita sita hari ini, jika dirupiahkan bernilai sekitar Rp84,491 miliar,” kata Arman dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur lintas batas negara. Penyidik masih mendalami jalur distribusi, pemasok utama, serta tujuan akhir pengiriman barang haram tersebut.

Arman menyebut, informasi tertentu belum dapat disampaikan secara terperinci karena penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Operasi dilakukan sejak 2 Oktober 2026 dengan melibatkan berbagai pihak dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” terangnya.

Polda Riau kini mengarahkan penyelidikan tidak hanya pada pihak yang diduga berperan sebagai kurir atau pengedar, tetapi juga terhadap orang-orang yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

“Kita akan mengambil tokoh-tokoh besarnya, tidak hanya sebatas kurir atau pengedar. Ini jaringan-jaringan yang memang harus kita waspadai, termasuk jaringan internasionalnya,” ujar Arman.

Menurut Kapolda, pengungkapan barang bukti dalam jumlah besar itu diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika yang berdampak terhadap masyarakat luas. Polda Riau menyebut penyitaan sabu seberat sekitar 46,9 kilogram tersebut diproyeksikan menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa.

Namun, jumlah tersebut merupakan estimasi yang disampaikan kepolisian dan bukan penghitungan langsung terhadap individu yang telah terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Selain penindakan hukum, Arman menekankan pentingnya pencegahan serta kerja sama dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya untuk menekan peredaran narkoba.

Salah satu sasaran yang menjadi perhatian Polda Riau adalah kawasan yang selama ini mendapat stigma sebagai kampung narkoba. Menurut Arman, kawasan tersebut perlu ditata agar menjadi lingkungan yang aman dan produktif bagi masyarakat.

“Kita ingin mengubah kampung-kampung narkoba menjadi kampung yang bermanfaat bagi warga, masyarakat, dan pemerintah. Itu menjadi salah satu prioritas utama saya sebagai Kapolda Riau,” tegasnya.

Polda Riau juga memberikan perhatian terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Arman menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi praktik tersebut dan menyatakan razia akan dilakukan terhadap lokasi yang terindikasi bermasalah.

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini ditujukan untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Arman mengatakan, penyidik masih menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah serta kemungkinan keterlibatan kelompok lain dalam jaringan tersebut.

“Kita sedang melakukan penyelidikan ke arah pihak yang memberikan perintah. Kita belum tahu apakah mereka bergerak sendiri atau merupakan bagian dari kelompok yang harus kita waspadai,” jelasnya.

Polda Riau berharap pengembangan kasus ini dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemasok dan pengendali jaringan. Kepolisian menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, penelusuran aset, dan upaya pencegahan.

“Pesan saya tegas, saya tidak menginginkan narkoba di wilayah Provinsi Riau. Kita harus memberantasnya sampai ke akar-akarnya,” tutup Arman. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *