HarianUpdate.com | Riau — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan untuk periode 21–27 Oktober 2026. Pada kelompok umur 9 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.679,40 per kilogram atau naik Rp75,48 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan tersebut sejalan dengan menguatnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel). Dalam penetapan periode ini, harga penjualan CPO naik Rp113,77 per kilogram, sedangkan harga kernel meningkat Rp758,39 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, mengatakan penetapan harga TBS tersebut dibahas bersama tim penetapan harga dalam rapat pada Selasa (20/10/2026).
“Dalam penetapan kali ini, harga TBS tertinggi untuk kelompok umur 9 tahun ditetapkan Rp3.679,40 per kilogram. Harga tersebut berlaku selama satu pekan, mulai Rabu (21/10/2026) hingga Selasa (27/10/2026),” kata Defris, Selasa (20/10/2026).
Dalam penetapan tersebut, indeks K tercatat sebesar 93,76 persen. Harga CPO ditetapkan Rp14.836,06 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp13.103 per kilogram. Adapun harga cangkang ditetapkan Rp21,49 per kilogram dengan BOTL sebesar 0,61 persen.
Data penjualan perusahaan menunjukkan adanya kenaikan harga pada sejumlah komoditas. PT Inecda mencatat harga CPO sebesar Rp14.905 per kilogram, naik Rp68 dari sebelumnya Rp14.837 per kilogram. Sementara itu, harga kernel perusahaan tersebut meningkat Rp391 menjadi Rp13.103 per kilogram dari sebelumnya Rp12.712 per kilogram.
PT Salim Ivomas Pratama Kayangan mencatat harga CPO sebesar Rp14.775 per kilogram. Adapun PT Indomakmur Sawit Berjaya mencatat harga kernel Rp12.250 per kilogram.
Sementara itu, harga kernel di PT Serikat Putra Lubuk Raja, Kabupaten Pelalawan, dan PT Indriplant Napal, Kabupaten Indragiri Hulu, masing-masing tercatat Rp12.000 per kilogram.
Untuk pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16. Harga CPO dan kernel menggunakan harga rata-rata tim. Apabila masuk kategori validasi dua, harga yang digunakan mengacu pada rata-rata KPBN.
“Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp14.904,33 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp12.475 per kilogram,” imbuh Defris.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga menyatakan terus berupaya memperbaiki tata kelola penetapan harga TBS agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi para pihak terkait.
Upaya tersebut mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Penetapan harga yang sesuai regulasi diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat perkebunan.
Berikut rincian harga TBS kelapa sawit petani mitra swadaya Provinsi Riau untuk periode 21–27 Oktober 2026 berdasarkan umur tanaman:
Umur 3 tahun: Rp2.846,36 per kilogram.
Umur 4 tahun: Rp3.176,13 per kilogram.
Umur 5 tahun: Rp3.410,07 per kilogram.
Umur 6 tahun: Rp3.541,98 per kilogram.
Umur 7 tahun: Rp3.621,78 per kilogram.
Umur 8 tahun: Rp3.665,80 per kilogram.
Umur 9 tahun: Rp3.679,40 per kilogram.
Umur 10–20 tahun: Rp3.640,55 per kilogram.
Umur 21 tahun: Rp3.578,69 per kilogram.
Umur 22 tahun: Rp3.507,59 per kilogram.
Umur 23 tahun: Rp3.426,75 per kilogram.
Umur 24 tahun: Rp3.365,55 per kilogram.
Umur 25 tahun: Rp3.315,31 per kilogram.
Umur 26 tahun: Rp3.297,23 per kilogram.
Umur 27 tahun: Rp3.269,25 per kilogram.
Umur 28 tahun: Rp3.216,23 per kilogram.
Umur 29 tahun: Rp3.177,28 per kilogram.
Umur 30 tahun: Rp3.088,26 per kilogram.
Penetapan harga TBS tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. (RB)











