Hukrim

Polres Kuansing Bongkar Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Jake, Satu Pemodal Diamankan

98
×

Polres Kuansing Bongkar Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Jake, Satu Pemodal Diamankan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pria berinisial E (36) diduga penyandang dana kegiatan tambang illegal di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. (Irwan/HarianUpdate)

HarianUpdate.com | Kuansing – Kepolisian Resor Kuantan Singingi berhasil mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Jumat (2/1/2026) setelah serangkaian penyelidikan dilakukan aparat kepolisian.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial E (36) yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus penyandang dana kegiatan tambang ilegal tersebut.

Perkara ini mencuat setelah terjadinya kecelakaan kerja di lokasi PETI Dusun Sungai Betung, Desa Jake, pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang pekerja tambang dilaporkan tertimbun material tanah akibat runtuhnya dinding lubang galian saat melakukan aktivitas penyedotan material emas secara ilegal bersama dua rekannya.

Menurut keterangan kepolisian, saat lubang galian mencapai kedalaman kurang lebih satu meter, tanah di sekelilingnya tiba-tiba longsor dan menimbun korban. Dua rekan korban yang berada di lokasi segera menyelamatkan diri dan meminta bantuan warga sekitar.

Pasca kejadian tersebut, tersangka E diketahui melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Rimbo Panjang, Bangkinang, tepatnya di rumah kerabatnya. Tim Resmob Polres Kuansing kemudian melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan tersangka.

“Atas perintah pimpinan, tim yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H. langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim.

Pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah yang berada di Dusun Sungai Betung, Desa Jake. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka E diketahui lahir di Pantai Rajo pada 2 Maret 1989, beragama Islam, bekerja di sektor swasta, serta berdomisili di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak terlibat dalam praktik PETI serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah masing-masing. (Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *