HarianUpdate.com | Kuansing – Sebanyak 145 rakit Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan dalam operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, dan BPBD di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (2/6/2026).
Operasi penertiban yang melibatkan 260 personel tersebut dipimpin langsung Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., bersama unsur TNI dan pemerintah daerah.
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel mengikuti Apel Penertiban PETI di Lapangan Apel Mapolsek Cerenti sebagai bentuk konsolidasi dan penyamaan langkah dalam pelaksanaan kegiatan.
Dalam arahannya, Kapolres Kuansing menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Kegiatan ini merupakan operasi gabungan sebagai bentuk keseriusan kita dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar AKBP Hidayat Perdana.
Menurut Kapolres, berbagai upaya preventif sebelumnya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penyampaian imbauan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dampak negatif PETI terhadap lingkungan.
“Penindakan ini merupakan langkah lanjutan setelah pendekatan persuasif dan edukatif yang selama ini telah kita lakukan,” katanya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar tetap mengedepankan pendekatan humanis selama pelaksanaan operasi.
“Laksanakan tugas dengan profesional, utamakan keselamatan, hindari tindakan provokatif, dan tetap humanis dalam menghadapi masyarakat,” tegasnya.
Sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran menggunakan empat unit speedboat menyusuri Sungai Batang Kuantan. Penertiban dilakukan di enam desa yang berada di Kecamatan Inuman dan Kecamatan Cerenti.
Di Kecamatan Inuman, sasaran operasi meliputi Desa Pulau Busuk, Pulau Panjang, dan Ketaping Jaya. Sementara di Kecamatan Cerenti mencakup Desa Tanjung Medan, Sikak, dan Pulau Bayur.
Di lokasi, petugas melakukan pemusnahan terhadap rakit dan mesin dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Dari hasil operasi, petugas berhasil memusnahkan sebanyak 145 rakit PETI, terdiri dari 43 rakit di Kecamatan Inuman dan 102 rakit di Kecamatan Cerenti.
Rinciannya, di Kecamatan Inuman terdapat 15 rakit di Desa Ketaping Jaya, 16 rakit di Desa Pulau Busuk, dan 12 rakit di Desa Pulau Panjang. Sedangkan di Kecamatan Cerenti terdapat 21 rakit di Desa Tanjung Medan, 29 rakit di Desa Sikak, dan 52 rakit di Desa Pulau Bayur.
Selama operasi berlangsung tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada tersangka yang diamankan maupun barang bukti yang disita.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 18.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif, kemudian dilanjutkan dengan Apel Konsolidasi di Pasar Cerenti pada pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kuansing mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut dan berharap kegiatan penertiban dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.
“Kami berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI yang merusak lingkungan serta melanggar hukum,” pungkas AKBP Hidayat Perdana. (AN)











