HarianUpdate.com | Pekanbaru – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menilai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) harus menjadi momentum untuk mengungkap seluruh fakta mengenai pengelolaan aset tersebut, termasuk pihak-pihak yang mengetahui, memiliki kewenangan, maupun terlibat dalam proses pengelolaannya.
Perkara dengan terdakwa Sunardi tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr sejak 21 Mei 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (5/6/2026).
Perkara itu dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor B-1570/L.4.13/Ft.1/05/2026 tanggal 8 Mei 2026 dan ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari delapan jaksa.
Ketua KIB Riau, Hariyadi, S.E., mengatakan perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut tidak hanya tertuju pada terdakwa, tetapi juga terhadap berbagai fakta yang nantinya akan terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Publik tentu ingin mengetahui secara utuh bagaimana pengelolaan PMKS ini berlangsung, siapa saja yang mengetahui keberadaan dan pemanfaatan aset tersebut, serta bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan selama ini,” ujar Hariyadi, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, sejumlah dokumen yang tercantum dalam daftar barang bukti menunjukkan bahwa keberadaan dan pengelolaan PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2016.
Beberapa dokumen yang disebutkan antara lain Surat Perintah Pj Bupati Bengkalis Nomor 800/UM/SPT/2016/51 tanggal 9 Februari 2016, Surat Perintah Nomor 800/UM/SPT/2016/810 tanggal 30 Agustus 2016, Surat Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis Nomor 028/DISKOPUMKM/2016/256 tentang Audit Pabrik Kelapa Sawit PT Tengganau Mandiri Lestari tanggal 1 September 2016, laporan hasil evaluasi dan verifikasi aset PMKS tanggal 15 September 2016, serta notulen rapat terkait aset PMKS milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 16 September 2016.
“Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan PMKS ini bukanlah sesuatu yang baru diketahui. Sudah ada audit, evaluasi, verifikasi, hingga rapat resmi yang dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” katanya.
Hariyadi menilai persidangan nantinya perlu mengungkap secara jelas tindak lanjut yang dilakukan setelah proses audit dan evaluasi tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pengelolaan aset berlangsung hingga menghasilkan pendapatan dari penyewaan pabrik.
Dalam daftar barang bukti yang disebutkan, juga terdapat dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa PMKS dan rincian pendapatan sewa yang tercatat selama beberapa tahun.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada majelis hakim. Namun persidangan harus mampu menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai tata kelola aset tersebut, termasuk proses pengawasan, pengambilan keputusan, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KIB Riau tidak ingin berspekulasi mengenai keterlibatan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, seluruh fakta yang berkaitan dengan pengelolaan PMKS perlu dibuka secara terang dan objektif dalam persidangan.
“Persidangan ini harus menjadi momentum untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga mengungkap fakta-fakta terkait pengelolaan, pengawasan, penyewaan, serta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan PMKS tersebut sejak awal,” tegas Hariyadi.
KIB Riau berharap proses persidangan berjalan secara transparan, profesional, dan independen sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari.
Hingga perkara diputus oleh pengadilan, seluruh pihak yang terkait tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap sesuai prinsip praduga tak bersalah. (ZA)











