HarianUpdate.com | Pelalawan – Suasana pilu menyelimuti Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026). Di kawasan yang masih dikelilingi hutan lebat itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau langsung lokasi ditemukannya seekor gajah sumatera yang mati dengan kondisi mengenaskan.
Kunjungan orang nomor satu di jajaran Polda Riau tersebut menjadi penegasan bahwa aparat kepolisian serius menangani kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kepolisian menyatakan komitmen penuh untuk memburu para pelaku hingga tuntas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk, dengan kondisi kepala terpisah dari badan serta gading yang telah diambil. Temuan ini mengindikasikan kuat adanya unsur kesengajaan dan perburuan.
Petugas juga menemukan dua proyektil logam di bagian tubuh gajah. Bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa satwa berukuran besar itu ditembak menggunakan senjata api sebelum akhirnya dimutilasi.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, kasus ini telah memicu keprihatinan luas dari masyarakat di berbagai daerah. Menurutnya, kemarahan publik merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian satwa dan lingkungan.
“Ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Gajah adalah bagian penting dari ekosistem Riau. Kita tidak boleh membiarkan kejahatan seperti ini terus terjadi,” tegasnya.
Ia memastikan Polda Riau mengerahkan seluruh kemampuan yang dimiliki, melibatkan Satuan Brimob, Direktorat Reserse Kriminal, serta berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Dalam pengungkapan kasus, penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Berbagai barang bukti seperti sampel tanah, sisa darah, hingga jaringan biologis telah dikumpulkan untuk dianalisis secara forensik guna memperkuat pembuktian.
Kapolda menambahkan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan agar pelaku dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang memperjualbelikan hasil kejahatan,” ujarnya.
Penanganan perkara ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memberikan ancaman pidana berat bagi pemburu serta jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda turut didampingi sejumlah pejabat utama Polda Riau, di antaranya Kombes Ade Kuncoro Ridwan dan Kombes Hasyim Risahondua.
Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa liar.
“Perlindungan terhadap satwa adalah tanggung jawab bersama. Jangan ragu melapor, sekecil apa pun informasi sangat berarti bagi pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. (Ir)











