Hukrim

Tiga Tempat Hiburan Kedapatan Buka, Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras

12
×

Tiga Tempat Hiburan Kedapatan Buka, Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Gabungan Satpol PP dan Tim RAGA saat menertibkan Usaha Hiburan di Bulan Suci Ramadan, Sabtu (28/2/2026). ED/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Tim RAGA Polresta Pekanbaru menggelar razia terhadap sejumlah warung remang-remang dan kedai tuak yang masih beroperasi selama Bulan Suci Ramadan, Jumat (27/2) malam hingga Sabtu (28/2) dini hari.

Operasi gabungan tersebut menyasar beberapa titik di Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pekanbaru Dr Yuliarso, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Fakhrudin.

Beberapa lokasi yang diperiksa antara lain Arenta Domas di ujung Jalan SM Amin, Terminal Lapo di Jalan Air Hitam, serta Live Song/Karaoke dan Nauli Cafe yang berada di kawasan yang sama.

Dari empat lokasi yang dirazia, tiga tempat diketahui masih beroperasi pada malam Ramadan, yakni Arenta Domas, Terminal Lapo, dan Nauli Cafe. Sementara satu tempat hiburan lainnya telah tutup saat petugas tiba.

Selain menemukan usaha yang tetap buka, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras (miras) karena tidak dilengkapi izin perdagangan minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Dr Yuliarso, menegaskan razia tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

“Kami melakukan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam. Masih ditemukan pelaku usaha yang membuka tempat tanpa mengindahkan ketentuan selama Ramadan,” tegas Yuliarso.

Ia menyampaikan, penyitaan miras dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan keras kepada pemilik usaha yang belum melengkapi perizinan.

“Kami juga menemukan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. Seluruhnya kami sita sebagai tindakan tegas dan pembinaan kepada pelaku usaha,” jelasnya.

Petugas memberikan teguran langsung kepada pengelola tempat hiburan yang masih beroperasi dan meminta mereka segera mematuhi Surat Edaran Wali Kota selama Ramadan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan selama Bulan Suci Ramadan. Setelah Ramadan, silakan beroperasi kembali dengan tetap melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yuliarso.

Sebagaimana diketahui, seluruh tempat hiburan malam, baik berdiri sendiri maupun yang berada di fasilitas hotel di wilayah Kota Pekanbaru, dilarang beroperasi selama Ramadan 1447 H/2026 M. (ED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *