Hukrim

Respons Cepat Aduan Warga di Facebook, Polsek Kateman Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

37
×

Respons Cepat Aduan Warga di Facebook, Polsek Kateman Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika usai diamankan Polisi. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Jajaran Polsek Kateman bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui pesan privat media sosial Facebook terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah toko (ruko) salon di Jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, masing-masing berinisial WN, OT, dan JN. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui pesan privat Facebook pada Minggu (7/6/2026).

“Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah salon di Jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Bachtiar.

Ia menjelaskan, setelah informasi dinilai akurat, Tim Opsnal yang dipimpin Ps. Kanit Intelkam Polsek Kateman IPTU Abdullah Awang, S.Sos., bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” katanya.

Dari lokasi, polisi menemukan satu paket plastik ukuran sedang dan dua paket plastik ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan mancis tanpa kepala, sendok yang terbuat dari kertas, dompet kecil bermotif kotak-kotak, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 warna putih.

Ketiga orang yang berada di dalam ruko kemudian dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan WN, pemilik salon tersebut, sebagai terduga pelaku. Sementara OT dan JN masih berstatus sebagai saksi.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegas Bachtiar.

Ia menambahkan, Polsek Kateman berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Terduga pelaku yang diamankan masih menjalani proses hukum dan yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *