HarianUpdate.com | Pekanbaru – Setelah hampir satu tahun bergulir, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjual lahan sekitar 10 hektare kepada korban, lahan tersebut berada diKabupaten Kampar dengan nilai transaksi mencapai Rp320 juta lebih.
Penetapan tersangka dilakukan pada 26 Januari 2026, menyusul laporan polisi yang masuk sejak 7 Maret 2025. Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena dinilai berjalan lamban meski telah naik ke tahap penyidikan.
Adapun tiga tersangka dalam perkara ini yakni, Buharis, Kepala Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Supirman Zalukhu, karyawan swasta dan Ridho Aljabar, wiraswasta.
Ketiganya dilaporkan oleh Budi Aro Gea atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam transaksi jual beli lahan seluas 10 hektare di Desa Tanjung Mas.
Kasus bermula saat korban ditawari lahan yang disebut aman secara hukum. Ia kemudian mentransfer Rp20 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).
Transaksi berlanjut dengan kesepakatan harga Rp24 juta per hektare. Korban mentransfer Rp240 juta untuk pembelian lahan dan Rp30 juta sebagai uang muka sewa alat berat. Tak lama kemudian, tersangka kembali meminta tambahan Rp50 juta dengan alasan alat berat rusak.
Total dana yang telah diserahkan korban mencapai sekitar Rp340 juta. Namun pekerjaan pembukaan lahan hanya berjalan sekitar satu minggu dan berhenti. Dari 10 hektare yang dijanjikan, hanya sekitar 3,5 hektare yang sempat digarap.
Belakangan diketahui lahan tersebut diduga tumpang tindih dengan pihak lain sehingga korban tidak dapat menguasai tanah sebagaimana dijanjikan. Selain itu, dalam proses transaksi, tersangka Buharis diduga meyakinkan korban bahwa dirinya masih menjabat sebagai kepala desa, padahal sudah tidak lagi menjabat saat transaksi berlangsung.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini ketiga nama tersebut belum dikabarkan dilakukan penahanan. Hal inilah yang dipertanyakan korban.
Budi Aro Gea secara tegas meminta Polda Riau segera mengambil langkah tegas berupa penangkapan.
“Apa lagi yang ditunggu? Mereka sudah tersangka. Kenapa belum dilakukan penangkapan terhadap para pelaku?” tegas Budi kepada Wartwan Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, status tersangka berarti penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
“Kalau sudah tersangka itu artinya sudah memenuhi dua alat bukti yang kuat. Jadi kenapa belum ditahan? Ada apa ini?” tanyanya.
Budi juga menyampaikan kekhawatiran para tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan serupa terhadap masyarakat lain.
Ditambah Budi Aro Gea, kekecewaannya atas lambannya perkembangan perkara yang ia laporkan sejak 7 Maret 2025 tersebut. Menurutnya, meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2026, belum ada langkah lanjutan yang signifikan.
“Sebentar lagi laporan ini genap satu tahun. Prosesnya baru penetapan tiga tersangka. Saya kurang paham, apakah ini sudah profesional dan presisi atau belum,” ujarnya.
Budi juga menyoroti soal pemberitahuan penetapan tersangka. Ia mengaku baru menerima informasi resmi hampir satu bulan setelah tanggal penetapan, yakni sekitar 19 Februari 2026.
“Penetapan tersangka tanggal 26 Januari, tapi pemberitahuan ke saya hampir sebulan kemudian. Apakah memang begitu prosedurnya dalam proses hukum?” katanya mempertanyakan.
Kasus ini kembali mengangkat isu dugaan praktik mafia tanah di daerah, termasuk potensi penyalahgunaan jabatan dan konflik kepemilikan lahan. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, apakah akan dilakukan penahanan guna menjamin proses hukum berjalan efektif dan transparan.
Media ini akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi terbaru kepada pembaca. (RB)











