HarianUpdate.com | Siak – Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengirim surat resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meminta penguatan pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala BGN di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Afni menegaskan, Pemerintah Kabupaten Siak mendukung penuh MBG sebagai program prioritas nasional. Namun, ia menilai pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran dan sesuai standar.
“Kami mendukung penuh program ini. Tetapi kami juga menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait kualitas dan teknis pelaksanaannya. Ini tentu menjadi perhatian bersama agar tujuan program benar-benar tercapai,” ujar Afni.
Dalam suratnya, Afni menyebutkan adanya masukan masyarakat terkait kelayakan makanan, variasi menu, hingga kesesuaian kandungan gizi yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Pemkab Siak juga meminta kepastian pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab dalam penyediaan dan distribusi makanan di daerah.
Menurut Afni, pengawasan yang lebih intensif, terstruktur, dan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan standar kualitas dan kandungan gizi terpenuhi, proses pengolahan dan distribusi berlangsung higienis, tidak terjadi penyimpangan teknis, serta tersedia mekanisme pengaduan yang cepat dan transparan, termasuk hotline resmi.
Selain itu, Afni mengungkapkan adanya keluhan dari kalangan guru mengenai pola distribusi MBG yang sempat dibagikan untuk konsumsi tiga hari sekaligus.
“Kalau bisa, tolonglah Bu dilarang keras SPPG bagikan menu sekali tiga hari. Itu bukan bergizi lagi namanya, sudah benar-benar tak ada gizinya lagi ke anak-anak,” ujar seorang guru dalam pengaduannya kepada Bupati.
Guru tersebut juga mengusulkan agar selama Ramadan, pembagian MBG kepada siswa PAUD, TK, dan SD yang berpuasa tidak diserahkan langsung kepada anak-anak di sekolah. Ia menyarankan makanan diberikan kepada guru atau diambil orang tua untuk menghindari godaan bagi siswa yang sedang belajar berpuasa.
Menanggapi hal itu, Afni menyatakan sejak awal Pemkab Siak telah melarang pembagian menu untuk tiga hari sekaligus. Namun kebijakan tersebut sempat mengikuti ketentuan dari tingkat provinsi yang saat itu memperbolehkan pola distribusi tersebut.
“Sekarang sudah dilarang keras oleh BGN untuk tiga hari,” tegasnya.
Pemkab Siak berharap BGN segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah konkret guna memperkuat pengawasan terhadap SPPG, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah berjalan optimal, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan anak-anak sebagai penerima manfaat. (RK)











