HarianUpdate.com | Bengkalis – Aktivitas usaha tambak udang di sejumlah kawasan pesisir Provinsi Riau mulai menjadi sorotan berbagai pihak. Perubahan bentang alam di wilayah pesisir yang sebelumnya dikenal hijau kini diduga mengalami tekanan akibat aktivitas budidaya tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dampak lingkungan serta manfaat ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan tersebut bagi daerah.
Sorotan itu disampaikan Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Riau melalui Wakil Ketua I, Edriwan. Ia mengaku menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan perubahan kondisi lingkungan di beberapa kawasan pesisir yang berkaitan dengan aktivitas tambak udang.
“Sejumlah laporan masyarakat dan hasil pengamatan di lapangan memunculkan kekhawatiran terkait perubahan kondisi lingkungan di beberapa wilayah pesisir,” kata Edriwan, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, aktivitas ekonomi di wilayah pesisir memang penting untuk mendorong pertumbuhan daerah. Namun pengelolaannya harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan agar tidak menimbulkan kerusakan ekosistem dalam jangka panjang.
“Lingkungan yang baik bukan hanya ruang eksploitasi ekonomi, tetapi juga penyangga kehidupan masyarakat pesisir. Jika tidak diawasi dengan ketat, dampaknya bisa dirasakan dalam waktu lama,” ujarnya.
Edriwan menambahkan, pengelolaan kawasan pesisir sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan, termasuk memenuhi perizinan lingkungan seperti dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.
Meski demikian, menurut Edriwan, tantangan utama dalam pengelolaan kawasan pesisir sering kali terletak pada aspek pengawasan dan transparansi pelaksanaan aturan di lapangan.
“Publik mulai mempertanyakan apakah seluruh aktivitas tambak udang di wilayah tersebut sudah memenuhi ketentuan perizinan lingkungan, termasuk AMDAL dan kewajiban pemulihan lingkungan,” katanya.
Oleh karena itu, ALUN Riau mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk melakukan audit independen dan terbuka terhadap aktivitas tambak udang di wilayah pesisir.
Ia menilai audit tersebut penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, pelaksanaan kewajiban reklamasi, serta dampak aktivitas usaha terhadap masyarakat sekitar.
Edriwan juga mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem pesisir dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, dugaan kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas tambak udang di Kabupaten Bengkalis sebelumnya juga telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan proses penyidikan telah dilakukan sejak 2025. Namun hingga kini pihaknya masih menunggu hasil audit terkait potensi kerugian negara.
“Proses masih berjalan. Kami belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit untuk mengetahui adanya kerugian negara dalam dugaan penyalahgunaan izin tambak udang tersebut,” ujarnya. (ZA)











