Hukrim

Pastikan Batas Objek Sengketa, PN Tanjung Balai Gelar Sidang Lapangan

11
×

Pastikan Batas Objek Sengketa, PN Tanjung Balai Gelar Sidang Lapangan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai bersama para pihak melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) terhadap objek sengketa tanah di Jalan Dr. Sutami, Kelurahan Pahang, Kota Tanjung Balai, Rabu (11/3/2026). OS/HUC

HarianUpdate.com | Tanjung Balai – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai menggelar pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan dalam perkara gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum, dengan nomor register 58/PDT.G/2025/PN Tjb, Rabu (11/3/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di lokasi objek sengketa yang berada di Jalan Dr. Sutami, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Sidang lapangan ini bertujuan untuk mencocokkan dalil-dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan dengan kondisi fisik objek tanah yang disengketakan di lapangan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan pemeriksaan setempat dihadiri oleh Majelis Hakim PN Tanjung Balai bersama panitera pengganti, serta para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dari pihak Tergugat I, hadir tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, yang diwakili oleh Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan OC Panjaitan, S.H., serta didampingi langsung oleh pihak prinsipal.

Sementara itu, dari pihak penggugat dan pihak lain, hadir melalui kuasa hukum masing-masing tanpa kehadiran prinsipal.

Turut hadir pula perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tanjung Balai yang memberikan keterangan teknis terkait batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap luas lahan, batas-batas tanah, serta posisi objek sengketa, guna memastikan kesesuaian antara dokumen kepemilikan dan kondisi di lapangan.

Kuasa hukum Tergugat I, Beriman Panjaitan, mengatakan bahwa kehadiran pihaknya bersama prinsipal bertujuan untuk menunjukkan secara langsung kepada majelis hakim mengenai kondisi objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Hari ini kita melihat langsung titik koordinat dan batas-batas objek tanah. Kami ingin memastikan majelis hakim dapat menilai secara objektif apakah terdapat perbedaan antara luas fisik tanah dengan dokumen yang diajukan oleh pihak lawan,” ujar Beriman Panjaitan di sela-sela pemeriksaan lapangan.

Ia juga menilai kehadiran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam sidang lapangan tersebut penting untuk memberikan penjelasan terkait validitas letak dan batas tanah yang menjadi objek perkara.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan setempat selesai dilakukan, majelis hakim menutup sidang lapangan tersebut.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 25 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari para pihak guna memperkuat dalil hukum masing-masing dalam perkara tersebut. (OS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *