HarianUpdate.com | Siak – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak, menjadi sorotan setelah para terduga pelaku disebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 14 Februari 2026 di kawasan Perawang, dan dilaporkan oleh para korban ke Polsek Tualang sehari setelah kejadian.
Namun hingga hampir satu bulan setelah laporan diajukan, korban menilai proses penanganan perkara berjalan lamban karena belum ada tindakan penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan.
Para korban menyebut telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan polisi Nomor LPH1/12026/SPKT/SEKTOR TUALANG/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 26 Februari 2026 telah melalui tahap penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
Selain itu, penyidik juga menyampaikan bahwa perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan estimasi penyelesaian maksimal 60 hari.
Meski demikian, korban mengaku masih mempertanyakan kelanjutan proses hukum karena hingga kini para terlapor disebut masih bebas beraktivitas.
“Kami sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Laporan sudah hampir sebulan, tetapi belum ada tindakan penangkapan terhadap para terlapor,” ujar para korban kepada Harianupdate.com, Jumat (13/3/2026).
Korban juga mengaku masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut dan berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas.
“Kami masih trauma dengan kejadian itu, sementara para terlapor masih berkeliaran. Kami berharap ada kepastian hukum dalam perkara ini,” ungkap mereka.
Para korban menegaskan bahwa mereka telah menempuh prosedur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di wilayah tempat peristiwa terjadi.
“Kami mengikuti prosedur dengan melapor ke Polsek Tualang karena kejadian berada di wilayah tersebut. Namun hingga kini kami masih menunggu kepastian langkah hukum,” tambah mereka.
Sementara itu, Yos, Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM Komunitas Penegak Keadilan Republika Indonesia Provinsi Riau, menilai aparat penegak hukum seharusnya dapat mengambil langkah tegas jika bukti dan keterangan saksi telah dinilai cukup.
“Jika benar bukti dan saksi sudah lengkap, maka seharusnya aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan hukum terhadap para terlapor,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, yang menyampaikan bahwa proses administrasi masih berjalan.
“Namun publik tentu bertanya, apakah proses administrasi itu memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Yos, kasus tersebut diduga berkaitan dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Ia berharap Kapolres Siak dapat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan lebih cepat dan transparan.
“Kami berharap Kapolres Siak dapat memastikan proses hukum berjalan secara profesional sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (13/3/2026), Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menangani perkara tersebut.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menangani kasus tersebut,” tulisnya singkat.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (IR)











