Hukrim

Di Hadapan Hakim PN Rantauprapat, Petani Transmigran Klaim Kuasai Lahan Sejak 1954

12
×

Di Hadapan Hakim PN Rantauprapat, Petani Transmigran Klaim Kuasai Lahan Sejak 1954

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan pemeriksaan setempat di lokasi sengketa lahan di Desa Babussalam, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (13/3/2026). OS/HUC

HarianUpdate.com | Labuhanbatu – Sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung dengan pihak PTPN IV Marbau Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Perkara tersebut memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Rantauprapat di lokasi objek sengketa di Desa Babussalam, Jumat (13/3/2026).

Dalam sidang lapangan tersebut, kuasa hukum pihak tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. bersama OC Panjaitan, S.H., mendampingi majelis hakim meninjau langsung lokasi lahan yang menjadi objek sengketa seluas sekitar 160,63 hektare.

Di hadapan majelis hakim dan perwakilan pihak penggugat, kuasa hukum petani memaparkan sejumlah fakta yang menurut mereka menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dikelola masyarakat transmigrasi sejak puluhan tahun lalu.

“Hari ini kami menunjukkan kepada majelis hakim kondisi nyata di lapangan. Di lokasi ini terdapat pemukiman, fasilitas ibadah, sekolah, serta kebun masyarakat yang telah lama dikelola warga,” ujar Beriman Panjaitan di sela-sela sidang lapangan.

Ia juga menyampaikan bahwa menurut pihaknya, masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1954.

“Kami berpendapat bahwa lahan ini merupakan bekas HGU yang tidak diperpanjang dan berdasarkan keputusan Badan Pertanahan Nasional pada 2005 diperuntukkan bagi masyarakat,” jelasnya.

Kehadiran majelis hakim di lokasi sengketa disambut sejumlah anggota Poktan Leuweung Hideung yang turut menyaksikan proses pemeriksaan lapangan tersebut.

Ketua Poktan Leuweung Hideung, Nur Assidik, mengatakan sidang lapangan menjadi kesempatan bagi petani untuk menunjukkan kondisi sebenarnya kepada pengadilan.

“Kami merasa bersyukur karena majelis hakim turun langsung melihat situasi di lapangan. Kami berharap fakta yang ada dapat menjadi pertimbangan dalam proses persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat telah lama menggantungkan mata pencaharian di lahan tersebut.

“Sebagian besar warga di sini hidup dari bertani. Karena itu kami berharap ada kepastian hukum terkait status lahan ini,” katanya.

Usai agenda pemeriksaan setempat, tim kuasa hukum tergugat menyatakan akan menyiapkan dokumen kesimpulan yang menjadi rangkuman dari seluruh proses pembuktian yang telah berlangsung selama persidangan.

“Tahap berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan,” kata Beriman.

Perkara sengketa lahan ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu karena menyangkut lahan yang menjadi sumber penghidupan ratusan kepala keluarga yang menggantungkan ekonomi mereka pada sektor pertanian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Marbau Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait proses sidang lapangan tersebut. (OS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *