Pendidikan

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa di SMPN 12 Pekanbaru Masuk Jalur Hukum

6
×

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa di SMPN 12 Pekanbaru Masuk Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga korban dan pihak sekolah terkait dugaan kasus kekerasan terhadap siswa di SMP Negeri 12 Pekanbaru, Jumat (13/3/2026). BW/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Proses mediasi terkait dugaan kasus kekerasan terhadap seorang siswa di SMP Negeri 12 Pekanbaru menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keberpihakan terhadap korban.

Pertemuan tersebut digelar di ruang Kepala SMPN 12 Pekanbaru, Jalan Guru Sulaiman No.37, Jumat (13/3/2026). Mediasi dipimpin Kepala Bidang SMP Disdik Pekanbaru, Dr. Irpan Maidailis, S.Pd., M.M., didampingi Kasi Kesiswaan Erma Susilawati, S.Pd., M.M.

Hadir dalam forum tersebut Plt Kepala SMPN 12 Pekanbaru Raja Hasniwati, S.Pd., Kepala Tata Usaha Syafrizal Mawar, S.Sos., konselor hukum UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru Ira Wahyulif, S.H., orang tua korban Meiliani Halawa bersama kuasa hukumnya Basuki Rahmat, S.H., M.H., serta orang tua terduga pelaku.

Suasana mediasi sempat memanas setelah salah satu pernyataan dari pihak sekolah dinilai menyinggung keluarga korban. Dalam forum tersebut, Kepala Tata Usaha SMPN 12 Pekanbaru menyampaikan bahwa jika keluarga korban merasa tidak nyaman, maka korban dapat dipindahkan ke sekolah lain.

Pernyataan itu memicu keberatan dari pihak keluarga korban yang menilai sikap tersebut tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban.

“Anak saya yang menjadi korban kekerasan di sekolah ini, tetapi justru diminta pindah sekolah. Ini sangat menyakitkan bagi kami sebagai orang tua,” ujar Meiliani Halawa dengan nada kecewa.

Kuasa hukum korban, Basuki Rahmat, menilai proses mediasi seharusnya menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai prioritas utama.

“Jika benar terjadi kekerasan hingga korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, maka yang perlu dievaluasi adalah bagaimana kejadian tersebut bisa terjadi di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Basuki juga menyoroti mekanisme undangan mediasi yang dinilai kurang sesuai dengan standar pelayanan publik. Menurutnya, undangan hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp, meskipun pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur standar pelayanan kepada masyarakat.

Keluarga korban juga mempertanyakan penjelasan awal dari pihak sekolah terkait kejadian yang dialami siswa tersebut.

Menurut keluarga, pada awalnya pihak sekolah menyampaikan bahwa korban mengalami cedera akibat terbentur pintu. Namun setelah keluarga datang langsung ke sekolah untuk meminta klarifikasi, mereka mendapatkan informasi bahwa korban diduga mengalami kekerasan oleh seorang kakak kelas berinisial RAP.

Perbedaan informasi tersebut membuat keluarga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah diajukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru pada 17 Februari 2026.

Menanggapi polemik yang terjadi dalam mediasi tersebut, Kabid SMP Disdik Pekanbaru Irpan Maidailis menyatakan pihaknya telah langsung meluruskan pernyataan oknum tata usaha yang memicu keberatan dari keluarga korban.

“Kami sudah mengoreksi pernyataan tersebut. Tidak ada kebijakan dari Dinas Pendidikan yang meminta korban untuk pindah dari sekolah ini,” jelas Irpan.

Kuasa hukum korban juga meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melakukan evaluasi terhadap manajemen SMPN 12 Pekanbaru serta memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.

Basuki Rahmat juga merujuk Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa anak di lingkungan pendidikan berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Karena itu perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa ini kini menjadi perhatian masyarakat serta pemerhati pendidikan di Pekanbaru. Banyak pihak berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah maupun pemerintah daerah dalam memastikan keamanan peserta didik di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, proses hukum atas laporan keluarga korban masih berjalan di Polresta Pekanbaru.

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum serta tindakan konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan lingkungan sekolah benar-benar aman bagi para siswa. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *