HarianUpdate.com | Inhil – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Desa Pengalihan, Kecamatan Enok.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Samsul Ahyar yang diduga melakukan penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di wilayah tersebut.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan menemukan BBM jenis Pertalite yang disimpan di rumah terduga pelaku,” ujar Forouk, Selasa (7/4/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengamankan barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui membeli BBM dari pemasok untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh BBM dari seorang pemasok dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 17 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi sekitar 32 liter Pertalite, dua botol berisi BBM, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan.
Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu cukup lama dan dilakukan secara berkala.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk asal distribusi BBM tersebut,” ujar pihak kepolisian.
Selain itu, polisi juga akan melakukan uji sampel BBM serta meminta keterangan ahli guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (GM)











