HarianUpdate.com | Bengkalis – Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Pantai Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial M.Z. (27) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengambil barang milik korban yang sedang tertidur di sebuah pondok tepi pantai.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Rupat Utara berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” kata AKP Toni Armando, Senin (23/6/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok di tepi Pantai Lapin, Desa Tanjung Punak. Saat itu korban bersama rekannya sedang beristirahat dan tertidur.
Ketika terbangun, korban mendapati tas selempang miliknya telah hilang. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit iPhone 15, satu unit Vivo Y12, dompet berisi STNK sepeda motor RX King, kartu identitas, serta uang tunai sebesar Rp3,5 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rupat Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh bukti yang mengarah kepada M.Z. Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat itu diketahui tengah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Rupat Utara dalam perkara lain.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil tas milik korban saat korban sedang tertidur di pondok tepi Pantai Lapin,” ujar AKP Toni.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15, satu kotak iPhone 15, dan satu kotak handphone Vivo Y12. Sementara barang bukti lainnya, seperti uang tunai, tas, STNK dan dokumen pribadi korban, menurut pengakuan tersangka telah digunakan maupun dibuang.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
“Menurut pengakuan tersangka, sebagian hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika selama pelariannya,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Toni Armando menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polsek Rupat Utara berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Bengkalis. (ZA)











