Politik

DPRD Riau Gelar Paripurna, Bahas Ranperda dan Perubahan Susunan AKD

21
×

DPRD Riau Gelar Paripurna, Bahas Ranperda dan Perubahan Susunan AKD

Sebarkan artikel ini
DPRD Riau Gelar Paripurna, Bahas Ranperda dan Perubahan Susunan AKD
Teks foto: Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto memimpin Rapat Paripurna pembahasan Ranperda Perlindungan Perempuan dan perubahan AKD di Pekanbaru, Senin (6/4/2026). IR/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Gerindra, Senin (6/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau tersebut dipimpin Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, didampingi Wakil Ketua Parisman Ihwan, Ahmad Tarmizi, dan Budiman Lubis.

Pada agenda pertama, DPRD Riau membahas hasil rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Dalam pembahasannya, ranperda tersebut dinilai telah sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sejumlah catatan turut disampaikan, termasuk perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait mekanisme akses laporan bagi masyarakat, khususnya korban kekerasan.

“Perlu ada mekanisme yang lebih jelas dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama korban, agar penanganan dapat berjalan cepat dan responsif,” ujar salah satu anggota dewan dalam rapat tersebut.

Selain itu, dibahas pula pentingnya penyediaan bantuan hukum bagi korban serta penguatan aspek pengawasan melalui sistem pelaporan.

“Laporan pelaksanaan kebijakan tidak hanya disampaikan kepada gubernur, tetapi juga kepada DPRD sebagai bentuk pengawasan,” tambahnya.

Masukan lainnya adalah penegasan batas waktu pembentukan Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Provinsi Riau menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pada agenda kedua, rapat paripurna membahas perubahan susunan keanggotaan AKD dari Fraksi Gerindra.

Dalam perubahan tersebut, Edi Basri ditugaskan sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Riau, menggantikan posisinya di Bapemperda. Sementara itu, Zulfadhli yang sebelumnya berada di Badan Anggaran, dialihkan menjadi anggota Bapemperda.

Perubahan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penyesuaian internal fraksi guna mendukung optimalisasi kinerja kelembagaan DPRD.

Dengan selesainya kedua agenda tersebut, rapat paripurna DPRD Provinsi Riau dinyatakan ditutup.

Rapat turut dihadiri anggota DPRD dari berbagai fraksi, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau. (IR)

Galery Foto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *