Politik

Paripurna DPRD Musi Rawas, Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025

4
×

Paripurna DPRD Musi Rawas, Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Musi Rawas, Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025
Teks foto: Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas saat penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 di Gedung Paripurna, Selasa (14/4/2026). ZN/HUC

HarianUpdate.com | Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Musi Rawas itu dihadiri 21 dari total 40 anggota dewan, serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah.

Dalam sambutannya, Firdaus menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.

“Pelaksanaan rapat ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 19 ayat (1), disebutkan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, pelaksanaan rapat paripurna ini juga merujuk pada surat Bupati Musi Rawas Nomor 050/182/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 tentang penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Firdaus menambahkan, DPRD akan segera menindaklanjuti penyampaian nota pengantar tersebut melalui pembahasan di masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Melalui rapat-rapat komisi, kami akan mengkaji secara detail seluruh program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Musi Rawas yang diwakili oleh Wakil Bupati, H. Supriyatno, menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“LKPJ ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran,” kata Supriyatno.

Ia menjelaskan, materi LKPJ Tahun Anggaran 2025 mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, di antaranya kebijakan umum pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan, tugas pembantuan, serta tugas umum pemerintahan.

Di akhir penyampaiannya, Supriyatno berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga dalam mendorong pembangunan daerah.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum optimal, mari kita bersama-sama bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan capaian kinerja di masa mendatang,” tutupnya.

Rapat paripurna tersebut berlangsung lancar dan menjadi tahapan awal dalam proses evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas oleh DPRD, guna memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat. (ZN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *