HarianUpdate.com | Labuhanbatu – Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial HS (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Senin (13/4/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah gudang berondolan sawit di wilayah tersebut.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud,” ujar Armen Faisal, Selasa (14/4/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan HS di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok di dekat tersangka.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu paket sabu dengan berat bruto 0,55 gram, alat hisap (bong), plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.
“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ZK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas IPTU Arwin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Arwin.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (OS)











