HarianUpdate.com | Bengkalis – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPD PW MOI) Kabupaten Bengkalis melakukan pertemuan dengan Camat Bengkalis, Rafli, guna mengonfirmasi perkembangan dugaan kasus asusila yang terjadi di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Senin (20/4/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPD PW MOI Bengkalis Jumadi bersama Sekretaris Zul Azmi dan berlangsung di ruang kerja Camat Bengkalis.
Dalam pertemuan itu, Jumadi menyampaikan pertanyaan terkait penanganan dugaan kasus yang disebut telah berlangsung cukup lama di Desa Temeran.
Menanggapi hal tersebut, Camat Bengkalis Rafli meminta agar pemerintah desa segera mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya meminta kepada Kepala Desa Temeran agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara tepat dan sesuai prosedur,” ujar Rafli.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meninjau kinerja pemerintah desa terkait penanganan kasus tersebut, termasuk proses mediasi dan administrasi yang dilakukan.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan lengkap, termasuk dokumen seperti surat peringatan atau hasil mediasi. Hal ini akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Rafli juga menyebutkan bahwa perangkat desa berinisial N yang disebut dalam persoalan tersebut sebaiknya diberhentikan sementara selama proses penanganan berlangsung.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada Kamis (17/4/2026) pihak Pemerintah Desa Temeran mendatangi seorang perempuan berinisial L di tempatnya bekerja sebagai tenaga pendidik PAUD di desa setempat.
Menurut L, kedatangan aparat desa tersebut bertujuan untuk melakukan mediasi. Namun, ia mengaku tidak menerima undangan resmi sebelumnya dan menyebut proses mediasi tidak melibatkan seluruh pihak terkait.
“Saya tidak menerima undangan resmi, dan dalam mediasi tersebut hanya saya yang dihadirkan,” ujarnya.
L juga menyatakan bahwa dirinya merasa tidak nyaman dalam proses tersebut dan meminta dokumentasi hasil mediasi, namun tidak diberikan.
Selain itu, L mengaku dalam mediasi tersebut terdapat penyampaian yang mengatasnamakan Camat Bengkalis terkait permintaan pencabutan laporan kepada aparat penegak hukum.
Menanggapi hal ini, Camat Bengkalis menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak boleh ada tekanan terhadap pihak mana pun.
“Semua proses harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada tekanan atau tindakan yang dapat merugikan pihak tertentu,” tegas Rafli.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Temeran belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang. (ZA)











