Hukrim

Polsek Kempas Amankan Buruh Tani Terkait Kasus Sabu, 13 Paket Disita

7
×

Polsek Kempas Amankan Buruh Tani Terkait Kasus Sabu, 13 Paket Disita

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pria berinisial A alias U (59) terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu usai diamankan Polisi. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Unit Reskrim Polsek Kempas mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/Res 4.2/2026/SPKT/Polsek Kempas/Res Inhil/Polda Riau, tertanggal 19 April 2026.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu, kami langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Danu.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi lanjutan terkait rencana transaksi di sebuah rumah di Dusun Kelapa Sawit.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan. Saat penggerebekan yang disaksikan perangkat RT dan RW setempat, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” jelasnya.

Pelaku yang diamankan berinisial A alias U (59), seorang buruh tani/perkebunan yang berdomisili di Dusun Kelapa Sawit, Desa Danau Pulai Indah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam pipet plastik, satu unit telepon genggam merek Realme, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Iwan,” ungkap Kapolsek.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang diduga sebagai pemasok di Desa Karya Tunas Jaya. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kempas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Kempas juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup IPTU Danu. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *