HarianUpdate.com | Musi Rawas – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pedesaan Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu. Seorang pria berinisial RS (40) diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Pranata melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami langsung menurunkan Tim Tindak Elang Musi untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Jemmy, Senin (20/4/2026).
Setelah dilakukan pemetaan dan pendalaman, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya berikut sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong ukuran sedang serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penjualan sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat metamfetamina.
“Pengakuan terduga pelaku serta barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika,” tambah IPTU Jemmy.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk hingga ke wilayah pedesaan. (ZN)











