HarianUpdate.com | Jakarta — Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI, Senin (20/4/2026).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU PPRT, menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif DPR dalam mengusulkan regulasi tersebut.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujarnya.
Ia menegaskan, konsep decent work for domestic workers menjadi kebutuhan penting dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Yassierli.
Menurutnya, pemerintah mendukung pemberian status pekerja kepada pekerja rumah tangga agar memperoleh hak yang setara sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang mendapatkan hak sebagaimana pekerja pada umumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri, sehingga hubungan kerja juga perlu mempertimbangkan aspek sosiokultural serta kondisi beragam pengguna jasa, mulai dari kalangan ekonomi bawah hingga atas.
“RUU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang komprehensif sekaligus menjamin hak asasi pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Dalam RUU PPRT, lanjutnya, diatur sejumlah aspek penting, antara lain definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, batasan pengecualian, serta pengaturan perjanjian kerja dan penempatan.
Selain itu, RUU tersebut juga mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah memprioritaskan RUU ini untuk segera dibahas bersama pemerintah,” pungkasnya. **











