HarianUpdate.com | Lahat – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat menegaskan larangan keras bagi sekolah untuk menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan satuan pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan kepala sekolah dasar (SD) yang mencakup wilayah Kecamatan Lahat Kota, Lahat Selatan, dan Gumay Talang. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lahat, Selasa (5/5/2026).
Pembinaan dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Arlan Darqoni, mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lahat, didampingi jajaran pejabat terkait.
Dalam arahannya, Arlan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait praktik pengadaan bahan ajar di sekolah.
“Sekolah atau satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku LKS kepada siswa. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia menjelaskan, meskipun LKS masih dibutuhkan sebagai bahan penunjang pembelajaran, pengadaannya tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah.
Orang tua atau wali murid, kata dia, tetap diperkenankan membeli LKS secara mandiri melalui toko buku atau penyedia lain di luar lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, Arlan mengingatkan agar pihak sekolah tidak memaksakan siswa untuk memiliki buku LKS tertentu, apalagi jika berpotensi membebani orang tua.
Selain isu LKS, dalam sesi dialog juga mengemuka persoalan kegiatan perpisahan dan pengadaan seragam sekolah yang kerap menjadi sorotan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Arlan menyarankan agar sekolah menyerahkan sepenuhnya pengelolaan teknis kepada Komite Sekolah bersama wali murid.
“Kepala sekolah tidak perlu terlibat dalam pengelolaan biaya perpisahan maupun pengadaan seragam. Biarkan itu menjadi kesepakatan antara orang tua dan komite,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat mencederai integritas dunia pendidikan.
Melalui pembinaan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lahat berharap seluruh kepala sekolah dapat menjalankan kebijakan secara konsisten, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. (HR)











