Hukrim

Akhir Pelarian DPO Narkotika di Bengkalis, Tiga Paket Sabu Disita

8
×

Akhir Pelarian DPO Narkotika di Bengkalis, Tiga Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pria berinisial H (36) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu, usai ditangkap polisi. (ZA/HUC)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Tim operasional POLSEK Mandau berhasil menangkap seorang pria berinisial H (36) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu, Senin (4/5/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan di Jalan Damai, kawasan Gajah Sakti, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap pergerakan tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau KOMPOL Primadona mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya.

“Tersangka merupakan target operasi yang telah ditetapkan sebagai DPO. Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di kantong celana tersangka serta di dalam jok sepeda motor yang digunakan.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp346.000, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Polisi juga menemukan timbangan digital di sekitar pekarangan rumah tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Kini tersangka telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolsek.

Ia menegaskan, pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam mendukung upaya tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” tegasnya.

Polsek Mandau juga mengingatkan bahwa layanan Call Center Polri 110 dapat dimanfaatkan masyarakat selama 24 jam untuk pelaporan cepat. Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif di Kabupaten Bengkalis. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *