HarianUpdate.com | Bengkalis – Sengketa lahan warisan di Kabupaten Kepulauan Meranti bergulir ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Seorang warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Bai Rozali, mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait klaim kepemilikan lahan, termasuk Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri.
Gugatan tersebut berkaitan dengan lahan yang diklaim sebagai warisan orang tua penggugat, H. Rozali, berdasarkan Surat Tanah Gran Nomor 188 Tahun 1974 dengan luas sekitar 79.401,5 meter persegi. Lahan itu disebut telah lama dimanfaatkan keluarga untuk kebun, termasuk tanaman sagu.
Dalam keterangannya, Bai Rozali menyebut bahwa selama puluhan tahun lahan tersebut dikuasai keluarganya tanpa adanya klaim dari pihak lain.
“Tanah itu sudah lama kami kelola sebagai kebun keluarga. Tidak pernah ada yang mengklaim sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan mulai muncul pada 2013 ketika pihak lain datang dan mengklaim kepemilikan lahan dengan dasar dokumen yang disebut sebagai surat pelunasan utang. Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan saat itu tidak menghasilkan kesepakatan.
Konflik kembali mencuat pada Juni 2025, saat pihak yang diklaim sebagai tergugat diduga melakukan panen serta penebangan sekitar 200 batang sagu di lokasi sengketa. Penggugat mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp160 juta.
“Saya sudah melarang, namun aktivitas itu tetap dilakukan. Karena itu kami menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” kata Bai Rozali.
Ia menegaskan memilih jalur perdata karena meyakini memiliki bukti kepemilikan yang kuat.
“Dokumen kepemilikan kami lengkap, sehingga kami memilih menyelesaikan melalui pengadilan,” tambahnya.
Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (30/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Dalam persidangan, empat orang saksi telah dimintai keterangan. Para saksi merupakan pihak yang mengetahui batas dan riwayat penguasaan lahan.
Kuasa hukum penggugat, Yusuf Daeng, menyampaikan bahwa objek sengketa merupakan tanah warisan turun-temurun dengan dokumen lama yang masih berasal dari masa Kerajaan Siak.
“Ini merupakan perkara perdata terkait tanah warisan keluarga. Dokumen yang kami miliki sudah sangat lama. Setelah puluhan tahun, muncul klaim dari pihak lain, itu yang menjadi dasar gugatan kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat dalil gugatan pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi lain pada sidang berikutnya. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dari pihak tergugat,” ujarnya.
Terkait proses persidangan, pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap putusan diambil secara adil dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan kedua belah pihak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat terkait gugatan tersebut. (ZA)











