News

Ketua Wakomindo Nilai Hari Kebebasan Pers Sedunia Lebih Relevan Perkuat Profesionalisme Pers

10
×

Ketua Wakomindo Nilai Hari Kebebasan Pers Sedunia Lebih Relevan Perkuat Profesionalisme Pers

Sebarkan artikel ini

HarianUpdate.com | Surabaya – Ketua Organisasi Pers Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Dedik Sugianto, mengajak seluruh insan pers di Indonesia menjadikan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang diperingati setiap 3 Mei sebagai momentum utama dalam memperkuat kebebasan, profesionalisme, dan persatuan insan pers.

Menurut Dedik, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dinilai memiliki nilai yang lebih universal dan inklusif dibandingkan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari. Sebab, momentum tersebut tidak terikat pada organisasi pers tertentu sehingga dapat menjadi milik seluruh jurnalis.

“Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang harus independen. Momentum peringatannya juga seharusnya menjadi milik seluruh insan pers, bukan identik dengan organisasi tertentu,” kata Dedik dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 dengan dasar hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun, menurutnya, perkembangan regulasi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan kebebasan bagi wartawan untuk mendirikan dan bergabung dalam berbagai organisasi pers.

“Sejak Undang-Undang Pers diberlakukan, organisasi pers berkembang semakin beragam. Karena itu, sudah saatnya momentum peringatan yang bersifat nasional dapat merangkul seluruh insan pers tanpa melihat latar belakang organisasi,” ujarnya.

Dedik menilai, penggunaan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional kerap menimbulkan persepsi bahwa momentum tersebut lebih merepresentasikan organisasi tertentu dibanding seluruh ekosistem pers di Indonesia yang kini semakin plural.

Sebaliknya, lanjutnya, Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei dan diinisiasi UNESCO sejak 1993 memiliki semangat yang lebih universal karena diperingati oleh komunitas pers internasional tanpa membedakan afiliasi organisasi.

“Momentum ini dapat menjadi perekat seluruh organisasi, perusahaan pers, dan komunitas jurnalis dalam satu semangat kebebasan pers yang setara,” ungkapnya.

Selain aspek inklusivitas, Dedik juga menyoroti pelaksanaan Hari Pers Nasional yang menurutnya selama ini lebih banyak diwarnai kegiatan seremonial dan bergantung pada dukungan anggaran pemerintah maupun sponsor.

Menurut dia, Hari Kebebasan Pers Sedunia lebih tepat dijadikan momentum refleksi terhadap kondisi kebebasan pers, perlindungan hukum bagi wartawan, peningkatan kompetensi, hingga penguatan profesionalisme dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

“Pers yang sehat harus mampu menjaga independensi dan menjaga jarak dari kepentingan kekuasaan. Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia memberikan ruang yang lebih kuat untuk mengevaluasi hal tersebut,” katanya.

Dedik menambahkan, usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghapus sejarah Hari Pers Nasional, melainkan mengajak seluruh insan pers memiliki momentum bersama yang lebih inklusif dan berorientasi pada nilai-nilai kebebasan pers secara global.

“Kami tidak bermaksud menghilangkan sejarah Hari Pers Nasional. Yang kami dorong adalah adanya momentum bersama yang mampu menyatukan seluruh insan pers Indonesia dalam semangat kebebasan pers yang universal,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Dedik mengajak seluruh jurnalis menjadikan setiap peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia sebagai sarana evaluasi terhadap kondisi pers di Indonesia.

“Mari jadikan setiap 3 Mei sebagai waktu untuk mengevaluasi apakah pers kita benar-benar merdeka, apakah wartawan sudah terlindungi, sejahtera, dan kompeten. Itulah esensi peringatan yang sesungguhnya, tanpa sekat organisasi maupun klaim sepihak,” pungkasnya. (NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *