Daerah

Bapenda Riau Berlakukan Pemutihan PKB, Angkutan Barang Dapat Diskon 40 Persen

×

Bapenda Riau Berlakukan Pemutihan PKB, Angkutan Barang Dapat Diskon 40 Persen

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Lokasi Samsat Drive THRU Riau. (RB/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan dan meningkatkan penerimaan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani denda selama periode yang telah ditetapkan.

“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih. Dalam skema tersebut, pokok pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” ujar Ninno.

Kebijakan ini diharapkan dapat membuka kesempatan bagi masyarakat yang selama ini belum mampu menyelesaikan seluruh tunggakan pajaknya untuk kembali memenuhi kewajiban sesuai ketentuan program.

Tidak hanya memberikan keringanan denda, Pemprov Riau juga menghadirkan insentif khusus bagi kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang.

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan angkutan barang.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” tutur Ninno.

Insentif tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban pelaku usaha transportasi dan distribusi barang, sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menyambut baik kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau itu berharap program ini mampu menekan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara signifikan.

Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan masa pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

“Harapan saya pada tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau itu jauh menurun secara signifikan. Sehingga menjadi pendapatan bagi daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Abdullah.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak berpotensi memperkuat penerimaan daerah yang dibutuhkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 November 2026.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.

“Mari manfaatkan program ini, program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ujar SF Hariyanto.

Dengan masa pelaksanaan sekitar satu setengah bulan, masyarakat diharapkan segera mencari informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pembayaran melalui layanan Samsat resmi.

Pemprov Riau berharap program pemutihan ini tidak hanya membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *