HarianUpdate.com | Karimun — Dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan pesisir Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, menjadi perhatian sejumlah pihak. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H., turun langsung meninjau lokasi pada Jumat (16/10/2026).
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut diinisiasi dan didampingi LSM Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan (SNPP). Turut hadir Pengawas SNPP Ginting, S.H., Ketua DPD KPK Tipikor Karimun Jumadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun Ahmadi beserta jajaran, serta perwakilan nelayan setempat.
Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi kawasan pesisir yang dilaporkan terdampak dugaan pencemaran. Setelah meninjau lokasi, rombongan Ombudsman Kepri melanjutkan agenda ke Mapolres Karimun guna berkoordinasi mengenai penanganan dan tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Meski demikian, dugaan pencemaran limbah B3 tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang untuk memastikan sumber pencemaran, jenis limbah, serta pihak yang bertanggung jawab.
Ketua SNPP, Salim, menyambut baik langkah Ombudsman Kepri yang turun langsung ke kawasan pesisir Teluk Paku. Ia meminta perusahaan yang disebut dalam persoalan tersebut, yakni PT Karimun Sembawang Shipyard (PT KSS), bersikap kooperatif dan memberikan penjelasan atas dugaan pencemaran yang dikeluhkan masyarakat pesisir.
“Kami sangat menyambut baik langkah Ombudsman turun langsung ke lokasi. Harapan kami sederhana: PT KSS harus berani memikul tanggung jawab atas dugaan pencemaran yang terjadi di pesisir ini, bukan justru seolah-olah menghilang saat nama perusahaan tampaknya berubah menjadi PT KIC,” desak Salim.
Salim juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan transparan. Menurutnya, kepentingan masyarakat pesisir dan keberlanjutan ekosistem laut harus menjadi perhatian dalam penanganan persoalan tersebut.
SNPP turut mendesak dinas terkait agar menunda atau membekukan proses penerbitan revisi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan hingga persoalan dugaan pencemaran ditangani secara jelas dan langkah pemulihan lingkungan ditetapkan sesuai ketentuan.
Ia mengingatkan seluruh pelaku industri di Kabupaten Karimun agar mematuhi ketentuan pengelolaan limbah B3 dan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan. Menurutnya, kegiatan industri tidak boleh mengabaikan keselamatan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas industri dan pertambangan, khususnya di wilayah hinterland Kabupaten Karimun.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sekaligus Bupati Karimun, Ing. Iskandarsyah. Sudah saatnya kita memikirkan kehadiran kantor pengawasan lingkungan hidup dan pertambangan di Karimun. Jangan hanya mengejar pendapatan daerah, lalu pengawasannya diabaikan,” cetus Jumadi.
Ia menilai pengawasan yang memadai diperlukan untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
Jumadi juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan serta koordinasi antarlembaga agar laporan masyarakat terkait persoalan lingkungan dapat ditindaklanjuti secara terukur.
Dugaan pencemaran di pesisir Teluk Paku menjadi perhatian masyarakat dan komunitas nelayan setempat. Mereka berharap instansi berwenang menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga berharap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab, berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, memenuhi kewajibannya, termasuk melakukan langkah pemulihan lingkungan apabila ditemukan pencemaran.
Penanganan yang jelas dinilai penting untuk melindungi ekosistem laut sekaligus menjaga keberlangsungan mata pencaharian nelayan di kawasan pesisir Karimun.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan lapangan, hasil pengujian sampel lingkungan, maupun tanggapan PT KSS atau PT KIC belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi. (MS)











